0
DELI SERDANG | GLOBAL SUMUT-Pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung berinisial JBB berhasil ditangkap petugas Polsek Talun Kenas usai bersembunyi di perladanagan milik warga di Kecamatan STM Hilir.
Pelaku pembunuhan terhadap Nehenen Br Tarigan, yang diduga dilakukan JBB (anak kandung korban) ditangkap petugas Polsek Talun Kenas di Dusun 1 Desa Lau Rempak Kecamatan STM Hilir.

Pelaku membunuh ibu kandungnya karena disebut-sebut tidak diberikan uang. Korban tewas di dapur rumahnya Dusun I Desa Lau Rempak Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Talun Kenas AKP Simon Pasaribu SH mengatakan JBB yang memiliki keterbelakangan mental itu ditangkap ketika bersembunyi di perladangan warga Dusun 1 Desa Lau Rempak.

Pelaku diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/17/IV/2017/Reskrim dan pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.[rs]

Posting Komentar

Top