DELI SERDANG | GLOBAL SUMUT-Pelaku pembunuhan terhadap
ibu kandung berinisial JBB berhasil ditangkap petugas Polsek Talun Kenas
usai bersembunyi di perladanagan milik warga di Kecamatan STM Hilir.
Pelaku
pembunuhan terhadap Nehenen Br Tarigan, yang diduga dilakukan JBB (anak
kandung korban) ditangkap petugas Polsek Talun Kenas di Dusun 1 Desa
Lau Rempak Kecamatan STM Hilir.
Pelaku
membunuh ibu kandungnya karena disebut-sebut tidak diberikan uang.
Korban tewas di dapur rumahnya Dusun I Desa Lau Rempak Kecamatan STM
Hilir Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek
Talun Kenas AKP Simon Pasaribu SH mengatakan JBB yang memiliki
keterbelakangan mental itu ditangkap ketika bersembunyi di perladangan
warga Dusun 1 Desa Lau Rempak.
Pelaku
diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor :
SP.Kap/17/IV/2017/Reskrim dan pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI No
23 Tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo Pasal
338 subsider 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun
penjara.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar