SIMALUNGUN | GLOBAL SUMUT-7 orang yang diduga sebagai
pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan matinya korban FIRMANSYAH (27),
Warga Jalan Swadaya Lingkungan II Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian
Dolok Kabupaten Simalungun, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana
Pencurian diamankan Polsek Serbelawan.
Para
terduga pelaku Penganiayaan tersebut yakni RICKY ARIANSYAH MANIK (32),
Karyawan Swasta, Penduduk Komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Medan Km.
8,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun,
DERMAWAN SIALLAGAN (31), Karyawan BUMN/ BRI, Penduduk Komplek Perumahan
DL Sitorus Jalan Medan Km. 8,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok
Kabupaten Simalungun, CHAFRIZAL SIMANJUNTAK (33), Karyawan BUMN/ KAI,
Penduduk Komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Medan Km. 8,5 Kelurahan
Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RISWANTO (40),
Karyawan Swasta, Jalan Melati Lingkungan VI Kelurahan Sinaksak Kecamatan
Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, FERRY ZAILANI INDRA KUMALA (29),
Karyawan BUMN/ KAI, Penduduk Komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Medan
Km. 8,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun,
SYAWALUDDIN PURBA (56), Wiraswata, Jalan Tuan Guru Muda Lingkungan 9
Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan MAS
RUDI (41), Wiraswasta, Penduduk Jalan Tuan Guru Muda Lingkungan 9
Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Peristiwa
tersebut terjadi pada hari Jumat (17/3-2017) sekira pukul 02.00 wib di
kompleks Perumahan DL Sitorus Jalan Medan Km. 8,5 Kelurahan Sinaksak
Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Saat itu salah seorang
warga masyarakat RISWANTO melihat pelaku FIRMANSYAH berdiri dan memantau
di depan rumah milik RIKY ARANSYAH MANIK di Rumah No C 4. Kemudian
RISWANTO menanyakan “Ngapain Kau”, FIRMANSYAH menjawab “Mau ke rumah
Saudaraku”. Kemudian RISWANTO kembali menanyakan “Dimana Rumah
Saudaramu”, namun dia bingung menjawabnya.
Lalu
RISWANTO mengamankan FIRMANSYAH dan mengecek barang-barang bawaan
FIRMANSYAH, lalu ditemukan 1 buah dompet yang Berisikan ATM BANK BRI dan
KTP yang sudah dikupas bagian depannya. Setelah dicek, diketahui bahwa
dompet tersebut milik DERMAWAN SIALLAGAN yang tinggal di Rumah no. C 7
di Perumahan DL. Sitorus, dimana DERMAWAN SIALLAGAN memberitahukan
kepada warga bahwa pada hari Rabu sekira pukul 02.00 wib, DERMAWAN
SIALLAGAN saat bangun tidur mengetahui dompet yang diletakan di meja
makan rumahnya telah hilang.
Mengetahui
hal tersebut, wargapun melakukan penganiayaan terhadap FIRMANSYAH yang
mengakibatkan FIRMANSYAH terluka dan tidak sadarkan diri dan pukul 04.00
wib, FIRMANSYAH dibawa oleh warga ke Puskesmas Tapian Dolok namun pihak
Puskesmas Tapian Dolok tidak sanggup dan pada pukul 05.00 wib dirujuk
ke RS. Mina Padi dan pada pukul 06.00 wib, pihak RS. Mina Padi kembali
merujuk FIRMANSYAH ke RSU Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Pihak
RSU. Djasamen Saragih pun tidak sanggup dan pukul 06.10 wib merujuk ke
RSU Vita Insani Kota Pematangsiantar. Hingga pukul 19.30 wib, FIRMANSYAH
meninggal dunia di ruangan ICU RSU Vita Insani Pematangsiantar.
Para
terduga pelaku diamankan pada hari Senin (17/4-2017) dari rumah
masing-masing. Tidak ada perlawanan dari para terduga pelaku saat
diamankan, mereka sangat kooperatif. Barang bukti yang ditemukan dari
peristiwa tersebut berupa Pecahan pot plastik warna merah, sebilah kayu
Broti dan Sandal merk Carvil sebelah kanan.
Kemudian
para pelaku diamankan bersama barang buktinya ke Mapolsek Serbelawan
untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap para pelaku
dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, 2 ke 3e Subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal
55, 56 KUHPidana.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar