BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Petugas Kapal Patroli
Ditpolairdasu KP 2021 dan KP 2028, menggagalkan penyelundupan ratusan
ekor Blangkas atau Ketam Tapak Kuda ke luar negeri melalui Perairan Aceh
Timur dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Makmur Gt.25 No.215/QQd,
dinakhodai, HP (48) warga Langsa, Aceh.
Dirpolairdasu,
Kombes Pol Sjamsul Badhar didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Den Martin
Nasution, Jumat sore (28/4) mengatakan, diamankannya KM Makmur berikut
nahkoda serta 4 ABKnya berawal ketika petugas Kapal Patroli
Ditpolairdasu, KP 2021 dan KP 2028 yang dikomandoi Aipda Asun dan
Brigadir Fajrin yang melakukan patroli rutin di perbatasan Perairan
Sumut-Aceh melakukan pemeriksaan terhadap KM Makmur.
Beberapa
saat setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 300
ekor blangkas/ketam tapak kuda dalam kondisi mati dalam sejumlah kotak
ikan tanpa dilindungi dokumen.
Sesuai
dengan pengakuan nahkoda KM Makmur, ratusan blangkas atau ketam tapak
kuda tersebut akan dipasok secara ilegal ke pihak penampung di Thailand.
Pihak kepolisian juga menyebutkan, blangkas merupakan satwa langka yang dilindungi di Indonesia.
Guna
pengusutan lanjut, KM Makmur berikut nahkoda serta 4 ABKnya, A (53), A
(41), S (40), A (47) warga Aceh kini diamankan di Mako Ditpolairdasu
Belawan.
Nahkoda KM
Makmur diduga melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a, b, c
UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar