MEDAN | GLOBAL SUMUT-Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan
tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Medan pada perseroan terbatas
Kawasan Industri Medan (PT. KIM) telah disahkan melalui penandatanganan
bersama antara Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S. M.Si dengan
ketua DPRD Kota Medan Hendry Jhon Hutagalung di Gedung DPRD Kota Medan,
Selasa (25/4/2017).
Pengesahan
Perda Kota Medan ini dilakukan setelah sembilan fraksi DPRD Kota Medan
menyatakan setuju terhadap ranperda Kota mMedan tentang penyertaan modal
Pemerintah Kota Medan pada PT. KIM untuk selanjutnya dijadikan Perda
Kota Medan.
Walikota
Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S. M.Si dalam sambutanya mengatakan dengan
dibentuknya Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Medan pada
PT. KIM, maka akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengakui
penerimaan bagian laba (deviden) dari PT. KIM kepada Pemko Medan.
Dimana,
Walikota menjelaskan nilai pernyetaan modal Pemko Medan kepada PT. KIM
sejak 1988 sampai dengan 2016 mencapai Rp.15 Milyar atau 10 persen dari
ketentuan modal yang ditempatkan. Seluruh penyertaan modal tersebut
dipenuhi dari kapitalisasi atau penambahan modal yang berasal sebagai
cadangan umum atau bagian laba pemegang saham sesuai hasil keputusan
rapat umum pemegang saham (RUPS). "Saat ini PT. KIM telah banyak
memberikan hasil yang positif kepada masyarakat Kota Medan, antara lain
dengan penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan pajak dan
retribusi daerah, kontribusi bagian laba kepada Pemerintah Kota Medan."
Kata Walikota.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar