BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Pengurus Perhimpunan Mahasiswa
(PEMA) Kabupaten Batu Bara, melakukan silaturahmi hangat, dan sekaligus
melaporkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kepada Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) terkait adanya sejumlah laporan indikasi korupsi yang
dimainkan kadis kelautan perikanan, Ir. Rinaldi M.si
Terkait
hadirnya kajari batu bara, " Eko Adhaksono SH. MH yang didampingi oleh
Plt Kasintel Febri SH, ketua Pema kab batu bara, " Tuah Aulia Fuandi
bersama rekanya yaitu Akhir Efendi SH, Leo Chapisa Sp. Dalam kesempatan
itu kepala kejari menyambut hangat kehadiran pengurus PEMA.
Eko
Adhyaksono SH MH berharap Perhimpunan ini dapat menjadi mitra terdepan
dalam mensosialisasikan penegakan supermasi hukum melalui gerakan
laporan indikasi korupsi kepada kejari.
"Yang
pertama kita tentunya menyambut hangat dan mengapresiasikan terhadap
kedatangan adik adik. Eko berharap dalam kepengurusan Pema harus tetap
menjaga kekompakan kepada masyarakat dalam memberikan edukasi tentang
bagaimana cara melaporkan indikasi korupsi.
Karna
laporan dari masyarakat sangat penting terhadap kejari, sebab dengan
laporan tersebut dapat membantu tugas kejari. " Ujar Eko
"Kami
juga berharap Pema selalu eksis dan aktif dalam mensosialisasikan
penegakan hukum melalui tindakan yang berimbang dan mendidik, selalu
sajikan gerakan yang memuat edukasi sebagaimana pentingnya peran
masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Beliau
juga mengarahkan agar Pema juga mengelar audensi dan silaturahmi dengan
instansi Badan Pengawasan Pemerintah Daerah, agar dapat saling
bersinergi dalam mencegah aksi korupsi yang jauh lebih besar di kemudian
hari.
Lanjutnya,
tentunya laporan adik adik akan kami terima dan kami pelajaru, kalo
misalnya nanti kami temukan adanya penyimpangan, baru akan
ditindaklanjuti.
Sementara
itu ketua PEMA dalam kesempatanya menyampaikan terimakasih atas
kesiapan kajari dan menyatakan siap berMitra bersama kejaksaan negeri
batu bara maupun instansi badan pengawasan lainya, dan membuat program
gerakan sosial yang berimbang serta mendidik terkait pentingnya sebuah
laporan
"kedatangn
pengurus Pema disini selqin audensi dan silqturahmi, juga ingin meminta
Pidsus kejari batu bara agar membentuk tim khusus (Timsus) untuk dapat
mengusut kepala dinas kelautan dan perikanan.
sejumlah
laporan itu yang telah dihimpun oleh awak media, diantaranya terkait
Pengerjaan dalam pembagunan Proyek Gedung Cold Storage TA 2014 di
Kecamatan Medang Deras dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 1.344.263.000,00
yang dalam pengerjaanya melakukan Pengelembungan dan indikasi pemalsuan
Dokumen Kontrak kegiatan dalam serah terima berita Acara sebagaimana
yang tercantum dalam pasal 43 UU No 18 TA 1999,
Selanjutnya
dirinya juga meminta kepada Kajari membentuk Tim Khusus agar dapat
menyelidiki indikasi penyimpangan pembuatan Jembatan Senilai
Rp.171.461.000 dan Pembuatan Sumur Bor Senilai Rp. 100.000.000 pada Ta
2016 yang ada digedung Gedung Cold Storage tersebut, selain itu juga
terdapat kegiatan pengerasan lahan Cold storage di Tahun 2015 senilai
Rp. Rp.140.000.000 yang dilaporkan fiktif " kami juga menemukan ada tiga
puluh pengerjaan Paket lainya didinas tersebut mencapai Rp
4,187,960,000 yang menyimpang" lapor Tuah kepada Kajari
Terkait
audiensi tersebut, Ketika dimintai keterangan, PEMA akan terus memantau
dan mengawal setiap perkembangan Laporan tersebut, Supaya proses hukum
di daerah ini dapat berjalan sesuai dengan aturan, "kami akan terus
pantau proses Hukumnya, Tegas Tuah.
Selanjutnya
Pema juga meminta agar pihak kejaksaan dapat lebih transfaran kepada
Awak Media agar kepercayaan masyarakat kepada Kajari semakin meningkat,
"kami berharap pihak kejaksaan dapat membuka kran informasi setiap
proses kepada media.
Tuah
optimis Tiga Puluh empat pengerjaan didinas tersebut dapat segera
terungkap, lantaran Kejari batu Bara selama dipimpin Eko Adhayksono SH
MH sudah pasti cukup baik dalam menindak sejumlah kasus kasus besar,
Seperti kasus dinas Tarukim, PU dan Pertambangan ditahun lalu, "kan
pihak kejaksaan kini telah mempunyai prodak Hukum dalam kasus Korupsi",
maka dari itu perlu kiranya Kejaksaan terbuka kepada Awak Media, Cetus
Ketua Pema. .
Amatan
wartawan, dalam copy laporan yang dilengkapi dokumentasi hasil
investigasi Perhimpunan Mahasiswa Batu Bara, sebanyak 34 Pagu laporan
diterima bagian KAUR TU Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara atas nama
Ray Orlando Aritonang tertanggal 05 April 2017.[RS/07]
Posting Komentar
Posting Komentar