DELISERDANG | GLOBAL SUMUT-Petugas Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reskrim
Polres Deli Serdang berhasil operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa
Tanjung Morawa A berinisial H Senen beserta barang bukti Rp 5 juta dan
tiga berkas surat tidak silang sengketa.
H Senen
ditangkap Senin (03/04/2017) di sebuah Karaoke Nada Simpang Abadi Dusun
II Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli
Serdang.
“Kegiatan OTT
di pimpin Kanit Reskrim Polsek Iptu R Sianturi terhadap Kepala Desa
Tanjung Morawa A berinisial H Senen, diduga meminta uang sejumlah Rp 5 juta
untuk penerbitan tiga surat keterangan tindak silang sengketa kepada
pasangan suami istri,” jelas Kapolsek Tanjung Morawa AKP Victor P
Siagian, (04/04).
Kapolres
Deliserdang AKBP Robert Da Costa SIK MH turut mengucapkan terima kasih
kepada Kapolsek Tanjung Morawa agar menjadi contoh terhadap Polsek lain
dibawa pimpinanya. “Ini sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada
masyarakat untuk memberantas pungli dimana saja,” katanya.
Kasus
dugaan pungli yang melibatkan aparat desa tersebut kini sudah
dilimpahkan dan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Deli
Serdang.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar