0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Kepala Desa Sei Mentaram Kecamatan Tanjung Tiram, Dominsian Situmorang (43), ditangkap petugas Sat Reskrim Polres batu bara. Dia ditangkap lantaran melakukan pungutan liar pengurusan surat keterangan tanah (SKT) masyarakat.

Kasat Reskrim Polres batu bara, AKP Rahmadani SH MH, Minggu (9/4) saat dikonfirmasi Global Sumut. Memang benar ada penangkapan terhadap seorang Kepala desa sei mataram.

Dikatakannya, penangkapan oknum Kades itu atas laporan polisi No.Pol. : LP/90/IV/SU/ Res batu bara, tanggal 07 April 2017. Karena ada bentuk pelanggaran tindak pidana, petugas pun bergerak cepat dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan nomor : Sp sidik/ 91/IV/2017, tanggal 07 April 2017.

Sehingga pada Jum'at (7/4) sekira pukul 21.10 wib tersangka berhasil ditangkap saat berada didalam rumahnya.

Ketika dilakukan penggeledahan menurut Rahmadani, petugas menemukan barang bukti uang sebesar Rp. 700 ribu rupiah, 1 buah stempel, 1 buah pulpen dan surat keterangan tanah nomor 590/045/SKT/SM/IV/2017, tanggal 06 April 2017 atas nama Burhanuddin.

Terbukti melanggar Pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Oknum Kades bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Batubara untuk diproses secara hukum lanjut.

" Saat ini dia (Dominsian Situmorang red) masih dalam pemeriksaan penyidik guna pengembangan keterlibatan yang lain,"ujar Kasat.[AM]

Posting Komentar

Top