BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Kepala Desa Sei Mentaram
Kecamatan Tanjung Tiram, Dominsian Situmorang (43), ditangkap petugas
Sat Reskrim Polres batu bara. Dia ditangkap lantaran melakukan pungutan
liar pengurusan surat keterangan tanah (SKT) masyarakat.
Kasat
Reskrim Polres batu bara, AKP Rahmadani SH MH, Minggu (9/4) saat
dikonfirmasi Global Sumut. Memang benar ada penangkapan terhadap seorang
Kepala desa sei mataram.
Dikatakannya,
penangkapan oknum Kades itu atas laporan polisi No.Pol. : LP/90/IV/SU/
Res batu bara, tanggal 07 April 2017. Karena ada bentuk pelanggaran
tindak pidana, petugas pun bergerak cepat dengan dikeluarkannya surat
perintah penyidikan nomor : Sp sidik/ 91/IV/2017, tanggal 07 April 2017.
Sehingga pada Jum'at (7/4) sekira pukul 21.10 wib tersangka berhasil ditangkap saat berada didalam rumahnya.
Ketika
dilakukan penggeledahan menurut Rahmadani, petugas menemukan barang
bukti uang sebesar Rp. 700 ribu rupiah, 1 buah stempel, 1 buah pulpen
dan surat keterangan tanah nomor 590/045/SKT/SM/IV/2017, tanggal 06
April 2017 atas nama Burhanuddin.
Terbukti
melanggar Pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 atas
perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana
korupsi. Oknum Kades bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Batubara
untuk diproses secara hukum lanjut.
"
Saat ini dia (Dominsian Situmorang red) masih dalam pemeriksaan
penyidik guna pengembangan keterlibatan yang lain,"ujar Kasat.[AM]
Posting Komentar
Posting Komentar