BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Pada hari Senin (24/04/2017)
sekira pukul 07.00 wib di perairan Batubara, kapal patroli KP. Perkakak
-3017 Ditpolair Korp Polairud Baharkam Polri melaksanakan pemeriksaan
dan penangkapan terhadap 1 (satu) unit kapal ikan KM. Inka Mina177, GT35
pada titik kordinat 03.16.868″U 99.37.622.
“T
yang di nakhodai oleh Ismail dengan jumlah ABK 28 orang melakukan
penangkapan ikan menggunakan pukat cincin (purse siene).” Ujar Kabag
Binops Polair AKBP Sihombing.
Setelah
dilakukan pemeriksaan, Nakhoda dapat menunjukkan dokumen, namun
dokumen seluruhnya sudah kadaluarsa (SIPI,SPB & SLO). Barang bukti
berupa ikan teri sekitar 450 kg
“Diduga
melanggar dalam pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1,pasal 98 jo pasal 42
ayat 3 UU RI No 45 th 2009 ttg perubahan atas UU RI No 31 th 2004
tentang perikanan.” Ujarnya.
Barang
bukti ikan akan segera dilakukan pelelangan sebelum membusuk dan hasil
pelelangan akan diserahkan kepada negara. Kini Nakhoda dan ABK sedang
diperiksai oleh penyidik Polair.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar