BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan berhasil meringkus
satu orang pengguna narkotika jenis shabu dengan inisial S alias Empi.
Tersangka S alias Empi berhasil ditangkap dari Kampung Kolam Lk. IX
Kel. Belawan Bahagia pada Kamis, 20 April 2017 sekitar pukul 13.00 wib
oleh Unit Reskrim Polsek Belawan.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto mengatakan, penangkapan tersebut
dilakukan pada saat unit Reskrim Polsek Belawan hendak menangkap
tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
Menurut Kapolsek pada saat unit reskrim Polsekta Belawan yang dipimpin
oleh Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang hendak menangkap TSK curanmor, TSK
curanmor tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke palung /
laut dari pintu belakang rumah TSK.
Namun
Kapolsek menambahkan pada saat penggrebekan dilokasi, personil unit
reskrim melihat tersangka S alias Empi yang sedang mengkonsumsi
narkotika jenis shabu. Dari tangan tersangka S alias Empi berhasil
disita barang bukti berupa 1 buah kaca pin berisi butiran shabu, 1 set
bong, 1 buah mancis, dan 1 unit hp samsung.
"Saat
ini kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensive terhadap
tersangka S alias Empi untuk melakukan upaya pengembangan ke pemasok
shabu maupun jaringannya, sementara untuk tersangka curanmor juga sedang
kami lakukan pengejaran mengingat dirinya sudah lama menjadi target
kami, mohon doanya agar berhasil." ungkap Kapolsek Belawan.[man/bu]
Posting Komentar
Posting Komentar