Koordinator Gerbraksu Saharuddin di depan proyek pembangunan Podomoro Deli City Medan. |
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Bau busuk korupsi masih menyengat
di provinsi Sumut dan Kota Medan, oleh karenanya KPK RI dan Kejagung RI
didesak serius dan cepat menanganinya, tidak cukup dengan supervisi atau
upaya pencegahan melalui kunjungan atau seminar, tapi hendaknya diikuti
dengan tindakan pulbaket dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah
pejabat pembuat kebijakan, terang Koordinator Gerbraksu (Gerakan Rakyat
Berantas Korupsi Sumut) Saharuddin dalam keterangan pers kepada
wartawan, Kamis (13/06/2017).
Diterangkan
Saharuddin, bau busuk dugaan suap pembangunan Podomoro Deli City Medan,
sudah diterima KPK dengan nomor agenda 2016-05-000047 dan nomor
imformasi 86507 tertanggal 13 Oktober 2016.
Laporan
itu soal foto sejumlah pejabat Pemko Medan dengan dugaan bersama pihak
Podomoro Deli City Medan , korelasinya dengan sengketa perizinan
bangunan megah tersebut yang berujung pada putusan MA No. 274 K/TUN/2016
Tanggal Kamis 11 Agustus 2016 yang memerintahkan agar Walikota Medan
membatalkan serta mencabut SIMB No. 645/299K tanggal 24 Maret 2015,
sebutnya.
Diharapkan
menjadi perhatian serius bagi KPK untuk memeriksa Walikota Medan Dzulmi
Eldin dan mantan Plt Walikota Medan serta sejumlah kepala SKPD terkait.
Adanya
kabar penyitaan dokumen amdal dan SIMB oleh KPK, menjadi pintu masuk
KPK membongkar dugaan suap perizinan pembangunan Podomoro Deli City
Medan yang terkesan terstruktur, sistemik dan massif, kata Saharuddin.
Selain
KPK, Kejaksaan Agung juga sudah menerima laporan yang sama. "Terakhir
pengaduan Gerbraksu itu dilimpahkan Jampidsus kepada Kejati Sumut pada
10 Maret 2017 dengan nomor surat R-181/F.2/Fd.I/03/2017," terangnya.
Selain
itu, lanjut Saharuddin, Gerbraksu juga menyoroti kasus dugaan suap
interpelasi DPRD Sumut, dan dugaan korupsi, Bansos, BDB dan DBH Pemprov
Sumut.
Seluruh pihak
pemberi dan penerima duit suap dari mantan Gubsu GPN harus diproses
hukum, termasuk para mantan maupun pejabat atau anggota DPRD-SU yang
mengembalikan uang suap ke KPK jangan ada pangecualian termasuk istri
Gubsu H.T.Ery nuradi,tegasnya.
Hari
ini kami berdelegasi ke KPK dan Kejagung RI untuk mendesak penegak
hukum, juga akan ke MA RI menelusuri kabar upaya PK pihak podomoro deli
city dan Pemko Medan atas putusan MA yang membatalkan SIMB itu " Ungkap
Saharuddin.[rs/red/gbs]
Posting Komentar
Posting Komentar