MEDAN | GLOBAL SUMUT-Petugas Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut
menggerebek lokasi galian C ilegal di Dusun III, Desa Limau Mungkur,
Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Dari
lokasi, petugas menemukan para pekerja sedang melakukan kegiatan
penambangan tanah timbun dengan cara mengeruk tanah menggunakan alat
berat excavator.
Selain
menghentikan seluruh kegiatan penambangan di lokasi, polisi juga
melakukan penyitaan terhadap alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan
penambangan tersebut.
Kasubdit
IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang kepada
wartawan, Rabu (26/4/2017) mengatakan, menurut keterangan tukang catat
Dani Hendrawan diketahui, pemilik kegiatan pertambangan tersebut adalah
Ahmad Wandi alias Isrul Dibrata (49), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan
Tanjung Morawa, Deli Serdang.
“Praktik
ilegal itu sudah berlangsung sekitar satu bulan dan hasilnya dijual
sebagai bahan baku proyek pembangunan jalan. Penindakan ini dilakukan
karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
dari pemerintah,” ujarnya.
Dijelaskan,
dalam penindakan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yakni 3
unit excavator/beko merk Hitachi warna orange, 1 unit dump truck
Mitsubishi jenis Tronton (10 roda) Nopol BL 8307 V bermuatan tanah.
Lalu,
1 unit mobil dump truck Mitsubishi biru jenis Tronton (10 roda) Nopol
BK 8965 CB bermuatan tanah, 1 unit mobil dump truck merk Mitsubishi
cokelat jenis engkel (enam roda) dengan Nopol BA 8593 AF bermuatan
tanah.
Pihaknya juga
menyita 10 lembar bon faktur berwarna putih yang ditujukan kepada Awi,
10 lembar bon faktur berwarna putih yang ditujukan kepada Asiong, 10
buah pulpen berwarna bening dengan tutup berwarna hijau.
“Saat ini, seluruh barang bukti dan saksi sudah diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan,” tegasnya. [rs]
Posting Komentar
Posting Komentar