MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agraria dan Tata
Ruang Sofyan Djalil, Menteri PU PR Basoeki Hadimoeljono, Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Jaksa Agung HM Prasetyo menandatangani
(teken) kesepakatan bersama (MoU) untuk mendukung percepatan
pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN.
Penandatanganan
disaksikan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi,
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Dirut PTPN yang ada di Sumut di Kantor
PTPN III Jalan Sei Batang Hari Medan, Rabu (5/4/2017).
Gubernur
Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menjelaskan bahwa MoU dilaksanakan
dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam rapat
terbatas beberapa waktu lalu. Khusus untuk Provinsi Sumut adalah
percepatan penyelesaian proyek strategis nasional.
Gubsu
Erry mengatakan, ada 11 proyek pembangunan infrastruktur di Sumut yang
saat ini sedang berjalan. “Oleh karena itu dalam proses pembangun pasti
ada hambatan, berhubungan masalah pembebasan lahan dan lainnya. Kita
bersyukur ada menteri-menteri yang bisa hadir di negeri berbilang kaum
untuk mencari soslusi dan memecahkan masalah yang berhubungan dengan
proyek strategis nasional diantaranya pembangunan jalan tol dan lain
sebagaianya,” terang Gubsu.
Gubsu
Erry menegaskan, Pemprovsu dan unsur FKPD Provsu mendukung pelaksanaan
MoU untuk percepatan pembangunan infrastruktur maupun penataan aset
BUMN. “Kita semua harus beri dukungan, FKPD dan BUMN di daerah beri
support dan dukungan. Yang penting koordinasi dan komunikasi, bila ada
hambatan cepat bisa teratasi,” kata Gubsu.
Gubernur
juga mengungkapkan harapannya agar persoalan eks HGU juga dibahas dan
dapat diselesaikan segera. “Salah satu pertanahan, khususnya berhubungan
dengan BUMN, adalah lahan eks HGU. Waktu itu HGU tidak diperpanjang,
karena ada tuntutan masyarakat, hak ulayat serta berbagai masalah lain
termasuk pengembangan kota. Kami mohon kepada ibu Menteri dan Jaksa
Agung agar lahan eks HGU seluas 5.700 ha bisa dicari solusinya,” kata
Erry.
Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara, kata Erry, siap menerima instruksi pemerintah
pusat terkait apa yang harus dilakukan untuk penyelesaian lahan
dimaksud. Para pihak yang menandatangani MoU adalah Pihak Pertama
Menteri BUMN, Pihak Kedua Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pihak Ketiga
Menteri PU PR, Pihak Keempat Menteri Perhubungan, Pihak Kelima Kapolri
Tito Karnavian dan Pihak Keenam Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun Kapolri
dalam berhalangan hadir.
Maksud
MoU adalah sebagai landasan untuk melakukan percepatan pembangunan
infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan tugas
pokok dan fungsi para pihak dengan memperhatikan peraturan perundangan
dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
MoU
diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas
kepemilikan aset BUMN, memberikan percepatan penyelesaian administrasi
dokumen terkait kepemilikan aset tanah yang diperlukan dalam pebangunan
infrastruktur, membantu BUMN dalam melakukan pembebasan lahan untuk
kepentingan umum maupun pengembangan usaha BUMN.
Disamping
itu juga membantu penyelsaian percepatan adminitasi dolumen terkait
pemenuhan persyaratan dalam ranga kercepatan pembangunan infasrtruktur,
membantu BUMN dalam pengawalan dan pengamanan aset BUMN.
Selain
itu, juga untuk memulihkan aset BUMN terkait tindak pidana dan yang
dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum serta memberikan bantuan
hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara
terkait aset BUMN.
Menteri
PU PR, Basoeki Hadimoeljono mengatakan pihaknya sebenarnya sudah
bekerja walaupun tanpa MoU. MoU menurutnya menjadi penguat bahwa
pembangunan infrastruktur merupakan tanggungjawab bersama.
“Kalau
ada apa-apa yang menyangkut tanah PTPN saya telpon bu Rini, dengan
Perhutani juga begitu. Namun karena ini program prioritas, maka ruh MoU
ini adalah kita menyatukan hati dan langkah, bahwa pembangunan
infrastruktur bukan saja ditugaskan kepada menteri PUPR, bukan saja
tugas menteri perhubungan, tapi tugas kita semua, makanya dilakukan MoU
ini,” ujarnya.
Dia
berharap dengan MoU maka pihak-pihak terkait bisa bekerjasama untuk
mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. “Dengan MoU ini saya
berharap, kita berada dalam satu kapal dalam rangka melaksanakan
pembangunan infrastruktur sebaik-baiknya,” katanya.
Karena,
lanjut Basoeki, sebagaimana dinyatakan Presiden RI bahawa 10 tahun ini
Indonesia masih fokus pada pembangunan infrastruktur. Sedangkan untuk
sepuluh tahun ke depan setelahnya akan fokus pada pembangunan industri
pengolahan dan 10 tahun berikutnya pengembangan industri jasa.
“Sepuluh
tahun ke depan, sejak 2015, kita akan masih menemui masalah lahan dalam
rangka mendukung pembangunan inftasrktur, karena kita memang masih
tertinggal di situ,” kata Basoeki.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, yang penting adalah implementasi dari MoU. “Tanpa implementasi tidak ada artinya,” katanya.
Prasetyo
mengatakan pihakanya mencermati tentang permasalahan yang dihadapi
dimana sering kali negara dibuat tidak berdaya, bahkan kalah dan
menyerah mengahadapi tindak arogan kesewenangan.
“Banyak
penyimpangan memanfaatkan peluang menabrak aturan yang ujungnya
merupakan persoalan serius yang diantara lain menyebabkan hilangnya aset
yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.
Celakanya,
kata Prasetyo, semua praktik liar dan pelanggaran kejahatan dilakukan
penuh kerjasama dan konspirasi bahkan dengan aparat
pemerintah.“Konspirasi kejahatan ini harus dihentikan, meski penuh
kendala dan berliku-lilku,” tegasnya.[gbs/mdn]
Posting Komentar
Posting Komentar