MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sangat mengecewakan kinerja aparatur sipil negera (ANS) di Kantor
Pertanahan Kota Medan karena 4 bulan peningkatan hak dari serifikat hak guna bangunan (HGB) tidak kunjung siap serifikatnya.
Dengan tidak siapnya sertifikat hak milik maka hak guna bangunan berakhir sehingga harus diukur ulang kembali,itu membuat keresahan yang dilakukan ANS di kantor Pertanahan Kota Medan.
Pasalnya, pada 1 Desember 2016 lalu dimohonkan peningkatan hak dari HGB ke kantor Pertanahan Kota Medan dan semua syarat lengkap hasilnya diproses nomor identifikasi bidang (INB).
Petugas di kantor Pertanahan Kota Medan memberikan petunjuk menunggu telepon dari mereka tentang siapnya sertifikat hak milik itu tapi hingga 4 bulan tidak kunjung dihubungi pihak kantor Pertanahan
Kota Medan.
Demikian disampaikan pemilik sertifikat HGB 1312 itu yang berlokasi di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Lamriah (56) warga Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan yang sangat kecewa atas kinerja ANS di kantor Pertanahan Kota Medan, Senin (3/4).
Syarat permohonan peningkatan hak kepemilikan itu semua lengkap tapi kenyataannya sertifikat hak milik tidak kunjung selesai hingga 4 bulan.
Kini sertifikat itu sudah berakhir masa berlakunya padahal sewaktu didaftar permohonan masih hidup,katanya.
Saat ditanyakan kepada seorang petugas kantor Pertanahan Kota medan itu bernama Julian Koto tentang lambatnya penyelesaian sertifikat itu memberi arahan supaya ditanyakan kepada petugasnya
yaitu Elyda.
Ketika dikonfirmasi andalas kepada petugas pemoroses data sertifikat 1312 milik Lamriah itu di kantor Badan Pertanahan Kota Medan Elyda, Senin (3/4) mengatakan tidak mengetahui itu. Yang benar kalau sertifikat HGB nya sudah habis harus kembali dilakukan pengukurannya.
Dikatakan Elyda tidak siapnya sertifikat hak milik Lamriah itu bukan urusannya tapi urusan pimpinannya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala BPN Kota Medan Dewi Purnama, seorang Satpam mengatakan pimpinnan tidak dapat ditemui karena ada kesibukan,katanya.
Kemudian ditanyakan kembali kepada seorang petugas di kantor itu supaya diminta foto copy INB, lalu stafnya Elyda bernama Windi mencari data itu dan dinyatakan sudah siap INB nya.
Maka petugas lain di kantor itu mengatakan supaya diulang kembali pengukuran dan sudah membutuhkan biaya yang dibayarkan nanti ke bank yang ditunjuk,tambahnya.
Sumber yang layak dipercaya di kantor itu mengatakan kalau tidak diberi dana pelicin saat mengurus sertifikat ak milik tidak akan selesai pasti diperlambat,ungkapnya.
Sekarang saja petugas kantor Pertanahan Kota Medan takut menerima dana pelicin karena sudah ada petugasnya kena operasi tangkap tangan (OTT) kalau masih tahun 2016 masih berlaku uang
pelicin,katanya.
Diharapkan ANS di kantor Pertanahan Kota Medan berkinerja yang baik dan jujur sebab saat didaftarkan permohonan hak milik sertifikat itu ditanya tentang dananya tapi mereka bilang gratis.
Dimohonkan kembali supaya permohonan hak untuk sertifikat hak miliknya diselesaikan dengan baik sesuai prosesdur yang berlaku,ucapnya.[rs/gbs/mdn]
Foto : Petugas ANS di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Medan,
Pertanahan Kota Medan karena 4 bulan peningkatan hak dari serifikat hak guna bangunan (HGB) tidak kunjung siap serifikatnya.
Dengan tidak siapnya sertifikat hak milik maka hak guna bangunan berakhir sehingga harus diukur ulang kembali,itu membuat keresahan yang dilakukan ANS di kantor Pertanahan Kota Medan.
Pasalnya, pada 1 Desember 2016 lalu dimohonkan peningkatan hak dari HGB ke kantor Pertanahan Kota Medan dan semua syarat lengkap hasilnya diproses nomor identifikasi bidang (INB).
Petugas di kantor Pertanahan Kota Medan memberikan petunjuk menunggu telepon dari mereka tentang siapnya sertifikat hak milik itu tapi hingga 4 bulan tidak kunjung dihubungi pihak kantor Pertanahan
Kota Medan.
Demikian disampaikan pemilik sertifikat HGB 1312 itu yang berlokasi di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Lamriah (56) warga Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan yang sangat kecewa atas kinerja ANS di kantor Pertanahan Kota Medan, Senin (3/4).
Syarat permohonan peningkatan hak kepemilikan itu semua lengkap tapi kenyataannya sertifikat hak milik tidak kunjung selesai hingga 4 bulan.
Kini sertifikat itu sudah berakhir masa berlakunya padahal sewaktu didaftar permohonan masih hidup,katanya.
Saat ditanyakan kepada seorang petugas kantor Pertanahan Kota medan itu bernama Julian Koto tentang lambatnya penyelesaian sertifikat itu memberi arahan supaya ditanyakan kepada petugasnya
yaitu Elyda.
Ketika dikonfirmasi andalas kepada petugas pemoroses data sertifikat 1312 milik Lamriah itu di kantor Badan Pertanahan Kota Medan Elyda, Senin (3/4) mengatakan tidak mengetahui itu. Yang benar kalau sertifikat HGB nya sudah habis harus kembali dilakukan pengukurannya.
Dikatakan Elyda tidak siapnya sertifikat hak milik Lamriah itu bukan urusannya tapi urusan pimpinannya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala BPN Kota Medan Dewi Purnama, seorang Satpam mengatakan pimpinnan tidak dapat ditemui karena ada kesibukan,katanya.
Kemudian ditanyakan kembali kepada seorang petugas di kantor itu supaya diminta foto copy INB, lalu stafnya Elyda bernama Windi mencari data itu dan dinyatakan sudah siap INB nya.
Maka petugas lain di kantor itu mengatakan supaya diulang kembali pengukuran dan sudah membutuhkan biaya yang dibayarkan nanti ke bank yang ditunjuk,tambahnya.
Sumber yang layak dipercaya di kantor itu mengatakan kalau tidak diberi dana pelicin saat mengurus sertifikat ak milik tidak akan selesai pasti diperlambat,ungkapnya.
Sekarang saja petugas kantor Pertanahan Kota Medan takut menerima dana pelicin karena sudah ada petugasnya kena operasi tangkap tangan (OTT) kalau masih tahun 2016 masih berlaku uang
pelicin,katanya.
Diharapkan ANS di kantor Pertanahan Kota Medan berkinerja yang baik dan jujur sebab saat didaftarkan permohonan hak milik sertifikat itu ditanya tentang dananya tapi mereka bilang gratis.
Dimohonkan kembali supaya permohonan hak untuk sertifikat hak miliknya diselesaikan dengan baik sesuai prosesdur yang berlaku,ucapnya.[rs/gbs/mdn]
Foto : Petugas ANS di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota
Medan,
Posting Komentar
Posting Komentar