BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan melakukan penangkapan terhadap MY (38) warga kampung nelayan
belawan pada Selasa,(25/04/2017). Tersangka MY ditangkap dalam kasus
perbuatan cabul terhadap seorang anak yang masih berusia 7 tahun yang
merupakan tetangganya sendiri.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat
Reskrim mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MY dilakukan
berdasarkan laporan dari orang tua korban yang diterima oleh Unit PPA
Polres Pelabuhan Belawan pada bulan Januari kemarin. Setelah dilakukan
pemeriksaan saksi - saksi dan visum, kemudian dilakukan penangkapan
terhadap TSK yang diketahui sedang berada dirumahnya.
Kanit
I Sat Reskrim menambahkan, dari hasil introgasi sementara, tersangka MY
mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban
dengan cara memasukkan jari tersangka ke kemaluan korban.
"Saat
ini tersangka sudah kami serahkan ke unit PPA Polres Pelabuhan Belawan
dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan dijerat
dengan undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas
lima tahun penjara." Tutup Kani I Sat Reskrim.[man/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar