MEDAN | GLOBAL SUMUT-Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Sumut
melaksanaan kegiatan patroli udara dan laut gabungan bersama untuk
mengantisipasi kegiatan pencurian ikan ilegal yang dilakukan oleh
nelayan asing dan nelayan lokal yang tidak dilengkapi surat resmi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Sumut berdasarkan Surat Telegram Kapoldasu nomor TR/172/III/2017 tanggal 31 Maret 2017.
“Kapolda Sumut tentang memerintahkan kepada Kapolres Langkat, Ka Labuhan batu, Ka Tanjung balai, Kapolres Sergai, Kanit Markas Langkat, Kapolres Batubara dan para komandan kapal sejajaran Selat Malaka untuk melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap tindak pidana Ilegal Fishing di wilayahnya masing-masing.” jelas Kombes Rina.
Berdasarkan perintah tersebut, kata Kombes Rina, maka pada hari Minggu dan Senin tanggal 2 s/d 3 April 2017, petugas melaksanakan operasi gabungan penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana illegal fishing di perairan Selat Malaka dengan melakukan patroli melalui udara menggunakan pesawat SUSI AIR dan didukung oleh patroli laut oleh kapal-kapal patroli Ditpolairdasu. Pelaksanaan patroli saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi lain yang mana patroli udara dilaksanakan oleh Satgas 115 Ditjen PSDKP Kementerian KP, Lantamal I/Belawan, Hanudnas Medan, Ditpolairdasu, Syahbandar & PSDKP Belawan.
“Sementara patroli laut menggunakan kapal-kapal patroli PSDKP dan Ditpolair/Polres.” ujar Kabid Humas.
Kabid Humas menjelaskan pada hari pertama kegiatan patroli dilaksanakan pada hari minggu tanggal 2 April 2017 jam 09.00 s/d 16.00 wib dengan sasaran kapal-kapal ikan yang berada di sepanjang perairan selat malaka Deli serdang Sumut sampai dengan perairan Dumai Riau.
“Saat pelaksanaan patroli ditemukan kapal-kapal ikan jenis pursen yang mengganti alat tangkapnya dilaut dengan alat tangkap yang dilarang seperti pukat hela (trawls) dan sejenisnya, yang berada diatas/dibawah 12 myl laut.” kata Kombes Rina.
Sementara untuk pelaksanaan patroli hari kedua dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 April 2017 jam 09.00 s/d 16.00 wib, dengan temuan 34 titik rumpon ikan yang merupakan lokasi rawan illegal fishing.
“Lokasi tersebut berada di sepanjang perairan selat malaka dari deli serdang sumut s/d perairan lhokseumawe aceh utara, yg berada diatas/dibawah 12 myl laut.” katanya.
Satgas patroli gabungan direncanakan akan melaporkan hasil temuan temuan tersebut diatas kepada Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti.
“Temuan-temuan akan ditindak lanjuti dengan operasi bersama yang waktunya akan ditentukan kemudian.” kata Kombes Rina.[rs]
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Sumut berdasarkan Surat Telegram Kapoldasu nomor TR/172/III/2017 tanggal 31 Maret 2017.
“Kapolda Sumut tentang memerintahkan kepada Kapolres Langkat, Ka Labuhan batu, Ka Tanjung balai, Kapolres Sergai, Kanit Markas Langkat, Kapolres Batubara dan para komandan kapal sejajaran Selat Malaka untuk melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap tindak pidana Ilegal Fishing di wilayahnya masing-masing.” jelas Kombes Rina.
Berdasarkan perintah tersebut, kata Kombes Rina, maka pada hari Minggu dan Senin tanggal 2 s/d 3 April 2017, petugas melaksanakan operasi gabungan penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana illegal fishing di perairan Selat Malaka dengan melakukan patroli melalui udara menggunakan pesawat SUSI AIR dan didukung oleh patroli laut oleh kapal-kapal patroli Ditpolairdasu. Pelaksanaan patroli saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi lain yang mana patroli udara dilaksanakan oleh Satgas 115 Ditjen PSDKP Kementerian KP, Lantamal I/Belawan, Hanudnas Medan, Ditpolairdasu, Syahbandar & PSDKP Belawan.
“Sementara patroli laut menggunakan kapal-kapal patroli PSDKP dan Ditpolair/Polres.” ujar Kabid Humas.
Kabid Humas menjelaskan pada hari pertama kegiatan patroli dilaksanakan pada hari minggu tanggal 2 April 2017 jam 09.00 s/d 16.00 wib dengan sasaran kapal-kapal ikan yang berada di sepanjang perairan selat malaka Deli serdang Sumut sampai dengan perairan Dumai Riau.
“Saat pelaksanaan patroli ditemukan kapal-kapal ikan jenis pursen yang mengganti alat tangkapnya dilaut dengan alat tangkap yang dilarang seperti pukat hela (trawls) dan sejenisnya, yang berada diatas/dibawah 12 myl laut.” kata Kombes Rina.
Sementara untuk pelaksanaan patroli hari kedua dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 April 2017 jam 09.00 s/d 16.00 wib, dengan temuan 34 titik rumpon ikan yang merupakan lokasi rawan illegal fishing.
“Lokasi tersebut berada di sepanjang perairan selat malaka dari deli serdang sumut s/d perairan lhokseumawe aceh utara, yg berada diatas/dibawah 12 myl laut.” katanya.
Satgas patroli gabungan direncanakan akan melaporkan hasil temuan temuan tersebut diatas kepada Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti.
“Temuan-temuan akan ditindak lanjuti dengan operasi bersama yang waktunya akan ditentukan kemudian.” kata Kombes Rina.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar