BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Sejumlah pukat hela (trawls) dan
pukat tarik (seine nets) berlanjut beraktivitas menangkap ikan
diperairan pesisir pantai kabupaten batu bara. Pasalnya Permen No 2 Th
2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan," diabaikan oleh
pengusaha yang ada diwilayah kabupaten batu bara.Minggu (16/4).
KKP
telah mengundang Permen No 2/Permen-KP/Th 2015 tentang larangan
penggunaan alat penangkapan ikan, diantaranya pukat hela (trawls) dan
pukat tarik (seine nets), di wppri bukanlah tanpa alasan karena alat
tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat merusak habitat
ikan.
Warga (Red),
selaku nelayan buru perikanan mengungkapkan, pihak danposal angkatan
laut dan satpolair di tanjung tiram terkesan menerima fee bulanan dari
pihak pengusaha pemilik pukat. Hal ini bisa dibuktikan," keberangkatan
pukat tarik dua tersebut bebas menangkap ikan di perairan tg tiram.
Tanpa ada tindakan hukum. Jelasnya
Hal
ini sejalan dengan pemerhati lingkungan laut, " Ali " yaitu,
berkelanjutan (sustainbility) sumber daya ikan yang dapat membuat
berkurangnya kualitas ikan di kabupaten batu bara, sehingga perekonomian
sektor perikanan di kabupaten batu bara semakin lemah dengan berbasis
ekosistem. Cetusnya
Selain
itu, warga nelayan tradisional yang tidak bersedia disebut jati dirinya
(Red), juga sangat sesalkan ketidak tegasan aparat hukum diwilayah
kabupaten batu bara, untuk menindak tegas pengusaha pukat gandeng dua,
yang telah melangar permen No 2 Th 2015 tersebut. Tukasnya.[AM]
Tek
Poto ; Salah satu pukat gandeng dua yang berada dibawa jembatan titi
besi pertengahan desa suka jaya dan desa lima laras jec tg tiram
Posting Komentar
Posting Komentar