0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Sejumlah pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) berlanjut beraktivitas menangkap ikan diperairan pesisir pantai kabupaten batu bara. Pasalnya Permen No 2 Th 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan," diabaikan oleh pengusaha yang ada diwilayah kabupaten batu bara.Minggu (16/4).

KKP telah mengundang Permen No 2/Permen-KP/Th 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan, diantaranya pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets), di wppri bukanlah tanpa alasan karena alat tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat merusak habitat ikan.

Warga (Red), selaku nelayan buru perikanan mengungkapkan, pihak danposal angkatan laut dan satpolair di tanjung tiram terkesan menerima fee bulanan dari pihak pengusaha pemilik pukat. Hal ini bisa dibuktikan," keberangkatan pukat tarik dua tersebut bebas menangkap ikan di perairan tg tiram. Tanpa ada tindakan hukum. Jelasnya

Hal ini sejalan dengan pemerhati lingkungan laut, " Ali " yaitu, berkelanjutan (sustainbility) sumber daya ikan yang dapat membuat berkurangnya kualitas ikan di kabupaten batu bara, sehingga perekonomian sektor perikanan di kabupaten batu bara semakin lemah dengan berbasis ekosistem. Cetusnya

Selain itu, warga nelayan tradisional yang tidak bersedia disebut jati dirinya (Red), juga sangat sesalkan ketidak tegasan aparat hukum diwilayah kabupaten batu bara, untuk menindak tegas pengusaha pukat gandeng dua, yang telah  melangar permen No 2 Th 2015 tersebut. Tukasnya.[AM]

Tek Poto ; Salah satu pukat gandeng dua yang berada dibawa jembatan titi besi pertengahan desa suka jaya dan desa lima laras jec tg tiram

Posting Komentar

Top