BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan
penangkapan terhadap BS (25) pada Rabu, (01/3/2017) sekitar pukul 19.00
wib. Supir angkutan Rahayu 125 tersebut ditangkap di Jalan Rawe
Martubung karena terlibat penganiayaan yang mengakibatkan korban
menderita luka - luka pada awal bulan Februari kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH menjelaskan penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan korban yang dilakukan oleh Sat Reskrim. Atas hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK.
Menurut Kanit I Sat Reskrim, setelah dilakukan introgasi TSK mengakui perbuatannya dan saat ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan terhadap TSK lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.[man/abu]
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH menjelaskan penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan korban yang dilakukan oleh Sat Reskrim. Atas hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK.
Menurut Kanit I Sat Reskrim, setelah dilakukan introgasi TSK mengakui perbuatannya dan saat ini TSK sedang menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan terhadap TSK lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.[man/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar