0
RANTAU PRAPAT | GLOBAL SUMUT-Terkait Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) menangkap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution SKM MAP (46). Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli terhadap AHS terjadi Kamis (9/3) sekira pukul 20:00 WIB di rumah pribadi tersangka , Jalan Kancil No.6 Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pekan lalu. Kapolres Labuhan Batu, AKBP Frido Situmorang melalui menyebutkan Pihak Polres Labuhanbatu terus mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhan Batu, Asyarul Hayat Nasution.

Selain itu, Frido menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada tujuh bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah dipungli Asyarul Hayat Nasution dan Belum diperiksa. "Baru tadi surat panggilannya kita layangkan. Ada lima bidan PTT yang kita panggil untuk diperiksa waktu dekat ini,”ujar Frido Situmorang kemarin, Selasa (14/3/2017).

Sebelumnya, hasil pantauan awak Media dilapangan, pengangkatan Bidan PTT menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), undangan dari Kementerian diberikan langsung ke Bupati Pemkab/Pemkot setiap Provinsi yang telah terdaftar di Menpan RB. Acara tersebut, pemberian berkas pengangkatan terhadap Bidan PTT di lingkungan Kementerian Kesehatan diberikan secara langsung oleh pihak Kementerian Kesehatan kepada Bupati atau yang mewakili.

Kemudian, berselang sehari dari acara penyerahan berkas pengangkatan Bidan PTT dilingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, terdengar informasi seluruh Bidan PTT yang berada dibawah pemkab Labuhanbatu dipanggil Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap untuk hadir di Aula Ruang Data Pemkab Labuhanbatu. Ironisnya, pemanggilan terhadap Bidan PTT tersebut hanya sebatas tatap muka atau Shilaturrahmi Bupati sekira pukul 15.00 Wib. "Kami enggak tahu bang kabar pengangkatan ASN itu. Yang setahu kami, hanya dipanggil dan disuruh hadir untuk Shilaturrahmi sama Bupati."ujar salah seorang Bidan PTT yang enggan menyebutkan namanya ke awak media ini.

Sementara, Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi melalui Kabag Protokoler dan Administrasi Setdakab Labuhanbatu Supardi Sitohang, SE saat dikonfirmasi mengenai status kepegawaian Asyarul Hayat Nasution belum memberikan jawaban. Bahkan Jumlah Bidan PTT yang diangkat menjadi ASN belum terjawab.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pemkab Labuhanbatu Zainuddin Siregar tidak mengetahuinya. "Enggak tahu saya berapa jumlah Bidan PTT yang diangkat. Mengenai undangan Kementerian Kesehatan itu, saya tidak tahu. Undangankan disampaikan ke Bupati langsung."kata Zainuddin Siregar.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu Asyarul Hayat Nasution sempat dikonfirmasi awak media ini sebelum ditangkap oleh Tim Saber Pungli Sumut mengenai jumlah Bidan PTT yang diangkat oleh Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Asyarul enggan menjawab alias bungkam.

Terpisah Menurut Narasumber yang ditemui awak media ini, ada sekitar 200-an Bidan PTT di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu di angkat menjadi ASN. Dari 200-an Bidan PTT tersebut, diduga Plt Kadis Kesehatan ada "Main", dan ternyata benar. "enggak disangka, wajah polos gitu bisa berbuat. Kalau banyaknya Bidan PTT yang diangkat menjadi ASN tersebut, informasinya sekitar 200-an orang gitu."ucap sumber yang tidak ingin namanya dicatut awak media ini.

Mari kita belajar Pasal di dalam KUHP, yang dapat mengakomodir perbuatan pungli sebagai berikut: Pasal 368 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dan Pasal 423 KUHP berbunyi: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

"Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum di dalam rumusan Pasal 423 KUHP itu merupakan suatu bijkomend oogmerk. sehingga oogmerk atau maksud tersebut tidak perlu telah terlaksana pada waktu seorang pelaku selesai melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang di dalam pasal ini. Dari rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang di dalam pasal ini ialah perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain: untuk menyerahkan sesuatu;, untuk melakukan suatu pembayaran;, untuk menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran;, untuk melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku."Ucap Ketua Umum DPP LSM CIFOR, Roby Haris melalui Sekjen, Ismail Alex (Gs7)

Posting Komentar

Top