0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Satu Lagi tersangka pencurian 1 unit AC yang ada di Pos Lantas Kampung Salam Pada minggu, 15 Januari 2017 berhasi di ciduk oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka yang berhasil ditangkap kali ini yaitu SS ( 30 thn). SS ditangkap di Gudang Tripako milik Petro Gresik, Kampung Salam pada Jumat, (10/03/2017) sekitar pukul 10.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka SS berhasil dilakukan berdasarkan keterangan dua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni R dan SAS. Dari hasil introgasi terhadap tersangka SS, dirinya mengakui perbuatannya bersama tiga orang rekannya.

Menurut Kanit I, setelah mendapat keterangan dari dua tersangka sebelumnya, terhadap tersangka SS terus dilakukan pencarian hingga pada Jumat kemarin didapt informasi mengenai keberadaanya. tersangka SS ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan pngutipan SPSI di lokasi penangkapan.

"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Kami juga sedang berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainnya." tutup Kani I Sat Reskrim.[rs]

Posting Komentar

Top