RANTAU PRAPAT | GLOBAL SUMUT-Sudah hampir 2 pekan, kasus penahanan Dum
truk Colt Diesel No Pol BM 9402 PU yang membawa kayu olahan toleh pihak
Polsek NA IX-X tanggal 19 Februari 2017 yang lalu belum juga ada kabar
mengenai kepastian label hukumnya sampai saat ini. Truck Colt Diesel
tersebut ditahan dikarenakan membawa kayu olahan dari Desa Hatapang
Kecamatan NA IX-X tanpa dokumen perizinan.
Menurut informasi, dari salah seorang anggota BPD LSM Pelopor Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Normal Muntheb (52) alias Munthe Kumis warga Kelurahan Aek Kotabatu Kecamatan NA IX-X, Labura. Melalui selular, Normal Munthe menerangkan kejadian truck Coltdiesel No Pol BM 9402 PU tersebut di tahan pihak Polres Labuhanbatu.
Berawal dari, Normal Munthe menceritakan. informasi yang didapat dari salah seorang masyarakat yang menghubunginya, bahwa ada 1 unit truck Coltdiesel akan keluar dari desa Hatapang membawa kayu olahan menuju ke Rantau Prapat. Dengan berbekal informasi dari masyarakat, Normal Munthe dan rekan seorganisasinya langsung menuju persimpangan jalan masuk ke Desa Hatapang dimana kendaraan biasa keluar. "Dari informasi masyarakatlah kami bergerak menuju ke persimpangan menuju desa Hatapang. Saya dan rekan-rekan sengaja menunggu. Karena Kantor (LSM) kami dekat dengan simpang jalan masuk desa Hatapang, jadi, kami tunggulah di persimpangan itu."tutur Normal Munthe.
Kemudian, tak lama menunggu, truck Coltdiesel bernomor palt BM 9402 PU yang membawa kayu olahan diduga ilegal tersebut sampai dipersimpangan pas dekat jembatan dan Polsek NA IX-X, Jalan Lintas Sumatera Aek Kotabatu. Sesuai dengan informasi yang dieroleh dari warga, Normal Munthe pun segera menghubungi Ketua BPD LSM Pelopor Labura. "Saya lapor sama Ketua kami, tapi sebelumnya kami stop dulu truck Coltdiesel itu dan menahan supir, kernet dan menurut penuturannya yang satu ini pengawal truk itu."ucap Normal Munthe.
Lanjutnya (Normal Munthe), setelah Ketua BPD LSM Pelopor Labura Samsudin Sagala datang, menanyakan asala usul kayu olahan yang dibawa truk Coldiesel tersebut, seorang yang mengakui pengawal kayu olahan yang diduga ilegal Unan Munthe mengatakan kayu olahan itu milik orang Polres Labuhanbatu. "Kami tanya asal usul kayu itu, yang ngaku pengawal kayu itu Unan Munthe mengatakan milik orang Polres."ucap Normal Munthe, melalui via selular.
Ditambahkannya, Karena menanyakan kelengkapan dokumen perizinan adalah pihak Kepolisian, maka ketua BPD LSM Pelopor menghubungi petugas Polsek NA IX-X yang dekat dengan lokasi dimana truk Coltdiesel pengangkut kayu olahan yang diduga ilegal di stop perjalanannya. "Ketua menghubungi Polsek, dan yang datang Kanit Reskrim. Kemudian, Kanit meminta kelengkapan berkas dokumen perizinan membawa kayu olahan tersebut. Namun, mereka bertiga, supir, kernet dan yang mengaku pengawal kayu itu tidak dapat menunjukan berkas-berkas tersebut. Ironisnya yang ngaku pengawal tersebut sempat mengucapkan kayu olahan itu milik Kapolres."kata Normal Munthe.
Karena tidak dapat menunjukan berkas-berkas, maka Kanit Reskrim Polsek NA IX-X menghubungi Polres untuk mengamankan truck Clotdiesel ke gudang penahanan Polres Labuhanbatu Jalan Padang Pasir Rantau Prapat bersama 3 orang (supir, kernet dan yang ngaku pengawal). "Kanit menghubungi petugas di Polres agar membawa truck Coldiesel yang membawa kayu olahan yang tanpa berkas dokumen tersebut ke gudang penahanan polres Labuhanbatu"ucap Normal Munthe.
Didalam perjalanan ke Polres, Pihak anggota BPD LSM Pelopor Labura terus mendampingi sampai ke gudang penahanan jalan Padang Pasir Rantau Prapat. "Kami ikuti sampai gudang. kami jaga dalam perjalanan agar tidak salah tikungan. Karena kalau salah tikungan, bisa masuk jurang nanti. kan waktu itu jam 03.00 Wib (dini hari)".terang Normal Munthe.
Kemudian,berselang hari,ada seseorang menelepon ke LSM Pelopor untuk meminta perdamaian. Sang penelepon membawa-bawa nama oknum polisi dari Polres Labuhanbatu yang bernama SG (inisial). Lalu, ada yang menelon kembali, mengaku sebagai mediasi dan mengatakan, kayu dan truk tersebut milik oknum TNI di Kodim. Karena simpang siur dan tidak jelas sipenelpon, maka Normal Munthe meminta agar si pemilik truck Coltdiesel dan kayu olahan yang diduga ilegal tersebut untuk datang sendiri. "ada pula yang nelpon kami minta 86, saya bilang sama dia, kami 87. Karena bukan itu yang kami minta. Kami hanya ingin tahu siaa pemiliknya dan jelas peruntukannya. Kalau tidak jelas, ya silahkan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut."jelas Normal Munthe.
Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang Sh SiK yang baru saja menyelesaikan paparan kasus narkoba hasil penangkapan sepekan. Saat ditanya mengenai penahanan truk Coltdiesel berplat BM 9402 PU yang membawa kayu olahan yang diduga ilegal akrena tidak memiliki dokumen izin, dan 3 orang yang ikut bersama truk tidak ada dilakukan penahanan. "Dilimpahkan ke Polres hanya mobil dan kayu nya aja. Tidak ada sopir dan kernetnya."katanya.sembari awak media menanyakan siapa pemilik truk dan kayu olahan yang diduga ilegal tersebut, Frido belum menjawab.
Terpisah, Ketua BPD LSM Pelopor Kabupaten Labura Samsudin Sagala yang disambangi ke kantornya Jalan Lintas Sumatera Aek Kotabatu dekat simpang Jalan menuju Desa Hatapang, tepatnya +/- 200 meter dari Polsek NA IX-X saat ditanya perihal penahan truck Coltdiesel berplat BM 9402 PU bermuatan kayu olahan yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen izin, dia membenarkan kejadian tersebut. Bahkan keterangan yang diambil dari Normal Munthe sama percis. "Benar, kronologinya seperti itu. Mengenai kejelasan hukum, tanya ke pihak Kepolisian. Ranah mereka untuk menyelidiki. Tapi, kalau mereka macam-macam, saya akan menyurati pihak GAKKUM untuk menindak lanjuti. Soal yang lain saya no Comment dulu."kata Samsudin Sagala.
Mengenai 3 orang (supir, kernet dan yang mengaku pengawal kayu, Unan Munthe) yang dibawa beserta truk Coldiesel tersebut, Samsudin menjelaskan tentang ketiga orang tersebut ikut dengan truk Coldiesel untuk diamankan ke Polres. "Ketiga orang itu, Supir, Kernet dan Unan Munthe yang ngaku pengawal kayu tersebut ikut ke Polres. Sampai truk itu masuk dan terkunci pintu gudang, kami ikuti. Mengenai masalah penahanan ketiganya tanya ke Polres. Karena kami masih menunggu keputusan hukum terkait kasus tersebut."katanya. [red/gbs]
Menurut informasi, dari salah seorang anggota BPD LSM Pelopor Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Normal Muntheb (52) alias Munthe Kumis warga Kelurahan Aek Kotabatu Kecamatan NA IX-X, Labura. Melalui selular, Normal Munthe menerangkan kejadian truck Coltdiesel No Pol BM 9402 PU tersebut di tahan pihak Polres Labuhanbatu.
Berawal dari, Normal Munthe menceritakan. informasi yang didapat dari salah seorang masyarakat yang menghubunginya, bahwa ada 1 unit truck Coltdiesel akan keluar dari desa Hatapang membawa kayu olahan menuju ke Rantau Prapat. Dengan berbekal informasi dari masyarakat, Normal Munthe dan rekan seorganisasinya langsung menuju persimpangan jalan masuk ke Desa Hatapang dimana kendaraan biasa keluar. "Dari informasi masyarakatlah kami bergerak menuju ke persimpangan menuju desa Hatapang. Saya dan rekan-rekan sengaja menunggu. Karena Kantor (LSM) kami dekat dengan simpang jalan masuk desa Hatapang, jadi, kami tunggulah di persimpangan itu."tutur Normal Munthe.
Kemudian, tak lama menunggu, truck Coltdiesel bernomor palt BM 9402 PU yang membawa kayu olahan diduga ilegal tersebut sampai dipersimpangan pas dekat jembatan dan Polsek NA IX-X, Jalan Lintas Sumatera Aek Kotabatu. Sesuai dengan informasi yang dieroleh dari warga, Normal Munthe pun segera menghubungi Ketua BPD LSM Pelopor Labura. "Saya lapor sama Ketua kami, tapi sebelumnya kami stop dulu truck Coltdiesel itu dan menahan supir, kernet dan menurut penuturannya yang satu ini pengawal truk itu."ucap Normal Munthe.
Lanjutnya (Normal Munthe), setelah Ketua BPD LSM Pelopor Labura Samsudin Sagala datang, menanyakan asala usul kayu olahan yang dibawa truk Coldiesel tersebut, seorang yang mengakui pengawal kayu olahan yang diduga ilegal Unan Munthe mengatakan kayu olahan itu milik orang Polres Labuhanbatu. "Kami tanya asal usul kayu itu, yang ngaku pengawal kayu itu Unan Munthe mengatakan milik orang Polres."ucap Normal Munthe, melalui via selular.
Ditambahkannya, Karena menanyakan kelengkapan dokumen perizinan adalah pihak Kepolisian, maka ketua BPD LSM Pelopor menghubungi petugas Polsek NA IX-X yang dekat dengan lokasi dimana truk Coltdiesel pengangkut kayu olahan yang diduga ilegal di stop perjalanannya. "Ketua menghubungi Polsek, dan yang datang Kanit Reskrim. Kemudian, Kanit meminta kelengkapan berkas dokumen perizinan membawa kayu olahan tersebut. Namun, mereka bertiga, supir, kernet dan yang mengaku pengawal kayu itu tidak dapat menunjukan berkas-berkas tersebut. Ironisnya yang ngaku pengawal tersebut sempat mengucapkan kayu olahan itu milik Kapolres."kata Normal Munthe.
Karena tidak dapat menunjukan berkas-berkas, maka Kanit Reskrim Polsek NA IX-X menghubungi Polres untuk mengamankan truck Clotdiesel ke gudang penahanan Polres Labuhanbatu Jalan Padang Pasir Rantau Prapat bersama 3 orang (supir, kernet dan yang ngaku pengawal). "Kanit menghubungi petugas di Polres agar membawa truck Coldiesel yang membawa kayu olahan yang tanpa berkas dokumen tersebut ke gudang penahanan polres Labuhanbatu"ucap Normal Munthe.
Didalam perjalanan ke Polres, Pihak anggota BPD LSM Pelopor Labura terus mendampingi sampai ke gudang penahanan jalan Padang Pasir Rantau Prapat. "Kami ikuti sampai gudang. kami jaga dalam perjalanan agar tidak salah tikungan. Karena kalau salah tikungan, bisa masuk jurang nanti. kan waktu itu jam 03.00 Wib (dini hari)".terang Normal Munthe.
Kemudian,berselang hari,ada seseorang menelepon ke LSM Pelopor untuk meminta perdamaian. Sang penelepon membawa-bawa nama oknum polisi dari Polres Labuhanbatu yang bernama SG (inisial). Lalu, ada yang menelon kembali, mengaku sebagai mediasi dan mengatakan, kayu dan truk tersebut milik oknum TNI di Kodim. Karena simpang siur dan tidak jelas sipenelpon, maka Normal Munthe meminta agar si pemilik truck Coltdiesel dan kayu olahan yang diduga ilegal tersebut untuk datang sendiri. "ada pula yang nelpon kami minta 86, saya bilang sama dia, kami 87. Karena bukan itu yang kami minta. Kami hanya ingin tahu siaa pemiliknya dan jelas peruntukannya. Kalau tidak jelas, ya silahkan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut."jelas Normal Munthe.
Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang Sh SiK yang baru saja menyelesaikan paparan kasus narkoba hasil penangkapan sepekan. Saat ditanya mengenai penahanan truk Coltdiesel berplat BM 9402 PU yang membawa kayu olahan yang diduga ilegal akrena tidak memiliki dokumen izin, dan 3 orang yang ikut bersama truk tidak ada dilakukan penahanan. "Dilimpahkan ke Polres hanya mobil dan kayu nya aja. Tidak ada sopir dan kernetnya."katanya.sembari awak media menanyakan siapa pemilik truk dan kayu olahan yang diduga ilegal tersebut, Frido belum menjawab.
Terpisah, Ketua BPD LSM Pelopor Kabupaten Labura Samsudin Sagala yang disambangi ke kantornya Jalan Lintas Sumatera Aek Kotabatu dekat simpang Jalan menuju Desa Hatapang, tepatnya +/- 200 meter dari Polsek NA IX-X saat ditanya perihal penahan truck Coltdiesel berplat BM 9402 PU bermuatan kayu olahan yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen izin, dia membenarkan kejadian tersebut. Bahkan keterangan yang diambil dari Normal Munthe sama percis. "Benar, kronologinya seperti itu. Mengenai kejelasan hukum, tanya ke pihak Kepolisian. Ranah mereka untuk menyelidiki. Tapi, kalau mereka macam-macam, saya akan menyurati pihak GAKKUM untuk menindak lanjuti. Soal yang lain saya no Comment dulu."kata Samsudin Sagala.
Mengenai 3 orang (supir, kernet dan yang mengaku pengawal kayu, Unan Munthe) yang dibawa beserta truk Coldiesel tersebut, Samsudin menjelaskan tentang ketiga orang tersebut ikut dengan truk Coldiesel untuk diamankan ke Polres. "Ketiga orang itu, Supir, Kernet dan Unan Munthe yang ngaku pengawal kayu tersebut ikut ke Polres. Sampai truk itu masuk dan terkunci pintu gudang, kami ikuti. Mengenai masalah penahanan ketiganya tanya ke Polres. Karena kami masih menunggu keputusan hukum terkait kasus tersebut."katanya. [red/gbs]
Posting Komentar
Posting Komentar