BELAWAN | GLOBAL SUMUT-EP (27) warga kelurahan Belawan Bahari ditangkap
oleh Unit Reskrim Polsek Belawan pada Selasa,(28/02/2017) sekitar pukul
23.30 wib di Jalan KL. Yos Sudarso Kel. Belawan Bahari. Tersangka yang
merupakan pengangguran tersebut ditangkap dalam kasus pencurian yang
dilakukannya di sebuah rumah kosong pada Desember 2016.
Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto melalui Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang menjelaskan, penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh korban. Berdasarkan Laporan Polisi dan pemeriksaan saksi - saksi yang dilakukan oleh Polsek Belawan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Belawan menjelaskan, pada saat tersangka melakukan pencurian, ada saksi yang melihat aksi tersebut dan mengikuti tersangka, namun karena curiga ada yang melihat aksinya, TSK meletakkan barang - barang curiannya disamping gereja yang terletak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Barang - barang yang diambil oleh TSK dari rumah korban yang ditinggal dalam keadaan kosong berupa 3 lembar seng, 1 batang broti dan 2 buah daun pintu.
"Setelah kami lakukan introgasi awal terhadap TSK, dirinya mengakui perbuatannya tersebut dan Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara." Tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan.[man/abu]
Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto melalui Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang menjelaskan, penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh korban. Berdasarkan Laporan Polisi dan pemeriksaan saksi - saksi yang dilakukan oleh Polsek Belawan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Belawan menjelaskan, pada saat tersangka melakukan pencurian, ada saksi yang melihat aksi tersebut dan mengikuti tersangka, namun karena curiga ada yang melihat aksinya, TSK meletakkan barang - barang curiannya disamping gereja yang terletak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Barang - barang yang diambil oleh TSK dari rumah korban yang ditinggal dalam keadaan kosong berupa 3 lembar seng, 1 batang broti dan 2 buah daun pintu.
"Setelah kami lakukan introgasi awal terhadap TSK, dirinya mengakui perbuatannya tersebut dan Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara." Tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan.[man/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar