BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Opini yang berkembang dimasyarakat mengenai tanah
dari seorang warga bernama Timbang Sianipar seluas 450 Hektar didaerah
Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang
Sumatera Utara yang diserobot pihak TNI AL dalam hal ini Lantamal I. Hal
itu tidak benar.
Malah sebaliknya, Tanah yang dimiliki oleh TNI AL dimaksud, sudah bersertifikat dan sudah dimasukan di Inventaris kekayaan Negara (IKN) tersebut diserobot oleh Mafia tanah.
Dalam siaran persnya Kamis (09/03). Kadispen Lantamal I Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga mengatakan bahwa sesuai peta bidang tanah No. 11/04/2012 tanggal 10 April 2012 dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, sertifikat Hak pakai No 2 Tahun 2016 dari BPN Pemkab Deli Serdang atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Pertahanan Republik Indonesia adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih Lanjut Kadispen Lantamal I menyatakan bahwasannya tanah Milik TNI AL tersebut merupakan Hibah dari Bupati Deli Serdang yang sebelumnya telah dilaksanakan pengukuran dan Pemancangan patok tanda batas sebagai bukti oleh Pihak BPN Deli Serdang pada Tahun 2008 diperkuat dengan sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dengan No. 02.04.24.20.4.00002 Tahun 2012.
Dalam hal ini tanah Penggugat Saudara Timbang Sianipar menyatakan tanah tersebut miliknya hanya memiliki bukti surat berupa fotocopy.
Sedangkan berdasarkan pasal 1888 KUH Perdata yang dipertegas dalam Yurisprudensi MA RI No.701 K/Sip/1974 tanggal 01 April 1974 bahwa surat bukti berupa fotocopy tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam pembuktian surat.
Berkaitan dengan bangunan Pos yang telah dirobohkan di lahan milik TNI AL itu, Kadispen Lantamal I Mayor Laut (KH) S. Sinaga, menegaskan, di lokasi Pos tersebut direncanakan akan dibangun dermaga Tank dan tempat bersandar Kapal-Kapal Patroli keamanan Laut Lantamal I. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada pemboman rumah warga dan tidak ada pemukiman penduduk di lahan milik TNI AL tersebut. [abu/man]
Malah sebaliknya, Tanah yang dimiliki oleh TNI AL dimaksud, sudah bersertifikat dan sudah dimasukan di Inventaris kekayaan Negara (IKN) tersebut diserobot oleh Mafia tanah.
Dalam siaran persnya Kamis (09/03). Kadispen Lantamal I Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga mengatakan bahwa sesuai peta bidang tanah No. 11/04/2012 tanggal 10 April 2012 dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, sertifikat Hak pakai No 2 Tahun 2016 dari BPN Pemkab Deli Serdang atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Pertahanan Republik Indonesia adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih Lanjut Kadispen Lantamal I menyatakan bahwasannya tanah Milik TNI AL tersebut merupakan Hibah dari Bupati Deli Serdang yang sebelumnya telah dilaksanakan pengukuran dan Pemancangan patok tanda batas sebagai bukti oleh Pihak BPN Deli Serdang pada Tahun 2008 diperkuat dengan sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dengan No. 02.04.24.20.4.00002 Tahun 2012.
Dalam hal ini tanah Penggugat Saudara Timbang Sianipar menyatakan tanah tersebut miliknya hanya memiliki bukti surat berupa fotocopy.
Sedangkan berdasarkan pasal 1888 KUH Perdata yang dipertegas dalam Yurisprudensi MA RI No.701 K/Sip/1974 tanggal 01 April 1974 bahwa surat bukti berupa fotocopy tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam pembuktian surat.
Berkaitan dengan bangunan Pos yang telah dirobohkan di lahan milik TNI AL itu, Kadispen Lantamal I Mayor Laut (KH) S. Sinaga, menegaskan, di lokasi Pos tersebut direncanakan akan dibangun dermaga Tank dan tempat bersandar Kapal-Kapal Patroli keamanan Laut Lantamal I. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada pemboman rumah warga dan tidak ada pemukiman penduduk di lahan milik TNI AL tersebut. [abu/man]
Posting Komentar
Posting Komentar