MEDAN | GLOBAL SUMUT-Anggota
Komisi D DPRD Medan Hendra DS desak Dinas Kawasan Permukiman dan
Penataan Ruang (KPPR) Kota Medan segera menstanvaskan bangunan eks Bank Duta
samping Bank Panin di Jalan Pemuda Medan. Diketahui renovasi bangunan tidak
memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal tersebut
ditegaskan anggota DPRD Medan Hendra DS bersama Ibnu Ubayd Dilla saat melakukan
peninjauan lapangan bangunan tanpa izin di Jl Pemuda Kel Aur Kec Medan Maimun ,
Rabu (22/3). Hendra menyayangkan pihak pengembang tidak mengindahkan peraturan
sehingga Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli daerah (PAD) dari
retribusi SIMB.
“Kita minta Dinas
KPPR segera menindak bangunan tersebut. Sebelum menyelesaikan izin, aktivitas
pembangunan harus dihentikan,” tegas Hendra. Diketahui, saat berlangsung peninjauan,
Hendra langsung menyarankan kepada mandor bangunan supaya mengurus izin dulu
baru dilaksanakan pembangunan.
Ditambahkan Hendra,
terkait kondisi dilapangan, Komisi D DPRD Medan akan memanggil pihak pengusaha
untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Medan. Pemanggilan
juga dilakukan kepada Dinas KPPR, Camat dan Lurah untuk dimintai keterangan.
Sementara itu anggota
dewan Ibnu Ubayd Dilla mengatakan, pihak pengembang harus bertanggungjawab
terkait rehab bangunan. Bahkan politisi Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kota
Medan mempertanyakan asset bangunan yang diketahui milik departemen Keuangan
sementara dilapangan dikuasai oknum tertentu.
Ditambahkan Ubayd,
selain pihak pengembang diharuskan untuk mengurus SIMB, juga disarankan
menyelesaikan ganti rugi kepada pihak pedagang yang sebelumnya menempati
lokasi. Sebab, pedagang yang bernama Miswar mengaku baru saja mengeluarkan
biaya untuk perbaikan tempat dagangan namun tiba tiba diusir. Pada hal Miswar
mengaku sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 100 juta.
Bukan itu saja, Ibnu
Ubayd Dillah menuding ada oknum pegawai Departemen Keuangan yang terlibat
masalah sewa menyewa lahan bangunan. Bahkan, kepemilikan asset gedung tersebut
patut dipertanyakan. Untuk itu, oknum yang terbukti melego asset bahkan
menyewakan gedung supaya diusut tuntas.[Riana Rambe]
Posting Komentar
Posting Komentar