MEDAN | GLOBAL SUMUT-DPRD Jambi melakukan kunjungan kerja ke Pemko
Medan, Kamis (9/3/2017). Para legislator ini bertujuan mempelajari Perda
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang telah diterapkan di
Medan.
Rombongan tamu ini dipimpin Ketua DPRD Jambi, H. Muhammad Nasir SE ini dan diterima Walikota diwakili oleh Sekda Ir. Syaiful Bahri Lubis di Ruang Rapat I. Turut serta dalam rombongan tersebut Wakil Ketua DPRD Jambi, Sartono SH M.Hum, Ketua Pansus Ranperda Limbah Beracun DPRD Jambi Umar Faruk AMd dan wakilnya RR Nuli Kurmasi K SE serta sekretaris Hj. Markonah beserta anggota lainnya. Sedangkan pejabat Pemko Medan yang mendampingi Sekda adalah Kabag Hukum Sulaiman SH, Sekretaris Dinas Perindustrian Said Chaidir, dan aparat Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Jambi, H. Muhammad Nasir SE mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menggodok Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Beracun. Mereka mengetahui Pemko Medan telah menerapkan Perda ini. “Karena Pemko Medan telah mempunyai dan menerapkan Perda ini, maka kami berkunjung kemari untuk mempelajarinya. Kami berharap, kunjungan ke Pemko Medan ini menjadi bahan yang baik bagi kami dalam menyusun dan menerapkan Perda Limbah Beracun di Jambi,” ungkapnya. Menanggapi ini Sekda Medan, Syaiful Bahri Lubis, mengatakan sebelum mengusulkan Ranperda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ini, Pemko Medan melakukan kajian teknis. Disamping itu, Pemko juga menjalin dialog dengan berbagai pihak terkait, termasuk kalangan industri. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan sehingga Perda yang dihasilkan dapat diterima dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Sekda mengungkapkan, menilai pengelolaan Limbah B3 perlu diatur dalam suatu peraturan daerah guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang. Pengaturan pengelolaan limbah B3 merupakan amanat undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana oleh undang-undang tersebut diberikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah B3 terkait dengan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3. “Berdasarkan hal ini pula, Pemerintah kota Medan terdorong untuk mengatur dalam satu peraturan daerah terkait dengan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan kewenangannya sehingga seluruh komponen baik Pemerintah kota Medan dan pihak ketiga atau masyarakat berperan dalam terselenggaranya pengelolaan limbah B3 yang baik dan berwawasan lingkungan,” ucap Sekda.
Pertemuan ini berlangsung dalam suasana keakraban dan kekeluargaan. Rombongan tamu menganggap mereka telah mendapat masukan yang berarti dari kunjungan ke Pemko Medan ini. Acara ini diakhiri dengan saling bertukar cendera mata antara DPRD Jambi kepada Pemko Medan [rs]
Rombongan tamu ini dipimpin Ketua DPRD Jambi, H. Muhammad Nasir SE ini dan diterima Walikota diwakili oleh Sekda Ir. Syaiful Bahri Lubis di Ruang Rapat I. Turut serta dalam rombongan tersebut Wakil Ketua DPRD Jambi, Sartono SH M.Hum, Ketua Pansus Ranperda Limbah Beracun DPRD Jambi Umar Faruk AMd dan wakilnya RR Nuli Kurmasi K SE serta sekretaris Hj. Markonah beserta anggota lainnya. Sedangkan pejabat Pemko Medan yang mendampingi Sekda adalah Kabag Hukum Sulaiman SH, Sekretaris Dinas Perindustrian Said Chaidir, dan aparat Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Jambi, H. Muhammad Nasir SE mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menggodok Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Beracun. Mereka mengetahui Pemko Medan telah menerapkan Perda ini. “Karena Pemko Medan telah mempunyai dan menerapkan Perda ini, maka kami berkunjung kemari untuk mempelajarinya. Kami berharap, kunjungan ke Pemko Medan ini menjadi bahan yang baik bagi kami dalam menyusun dan menerapkan Perda Limbah Beracun di Jambi,” ungkapnya. Menanggapi ini Sekda Medan, Syaiful Bahri Lubis, mengatakan sebelum mengusulkan Ranperda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ini, Pemko Medan melakukan kajian teknis. Disamping itu, Pemko juga menjalin dialog dengan berbagai pihak terkait, termasuk kalangan industri. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan sehingga Perda yang dihasilkan dapat diterima dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Sekda mengungkapkan, menilai pengelolaan Limbah B3 perlu diatur dalam suatu peraturan daerah guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang. Pengaturan pengelolaan limbah B3 merupakan amanat undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana oleh undang-undang tersebut diberikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah B3 terkait dengan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3. “Berdasarkan hal ini pula, Pemerintah kota Medan terdorong untuk mengatur dalam satu peraturan daerah terkait dengan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan kewenangannya sehingga seluruh komponen baik Pemerintah kota Medan dan pihak ketiga atau masyarakat berperan dalam terselenggaranya pengelolaan limbah B3 yang baik dan berwawasan lingkungan,” ucap Sekda.
Pertemuan ini berlangsung dalam suasana keakraban dan kekeluargaan. Rombongan tamu menganggap mereka telah mendapat masukan yang berarti dari kunjungan ke Pemko Medan ini. Acara ini diakhiri dengan saling bertukar cendera mata antara DPRD Jambi kepada Pemko Medan [rs]
Posting Komentar
Posting Komentar