0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-IP (37) warga Kampung Salam, Belawan ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Kamis 16 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 wib. IP ditangkap di Kampung Sukur Kelurahan Belawan II dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukannya pada bulan Desember 2016 dengan cara membacok korbannya dengan menggunakan parang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban yang mengarah kepada tersangka sebagai pelakunya. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka yang dilanjutkan dengan penangkapan saat tersangka sedang berada di kampung sukur kelurahan Belawan II.

"Keterangan korban mengatakan, saat dirinya sedang duduk - duduk di warung es kelapa, tiba - tiba tersangka datang dengan membawa parang dan langsung mengejar korban. Melihat itu korban langsung lari dan sempat berhenti untuk menanyakan maksud tersangka, namun bukan menjawa, tersangka malah membacok korban dengan menggunakan parang yang mengenai bahu kanan korban." ungkap Kanit I.

"Korban yang dalam keadaan terluka melarikan diri ke perkampungan warga dimana tersangka tidak mengejarnya lagi. Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun." Tutup Kanit I Sat Reskrim.[man/abu]

Posting Komentar

Top