0
RANTAU PRAPAT | GLOBAL SUMUT-Terkait kasus dugaan pungli pemerintah desa ujung padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara yang dilaporkan Syahrial Munthe warga Desa Ujung Padang ke Polda Sumut tertanggal 2 November 2016 yang lalu, belum mendapatkan hasil yang terang secara publik. Namun, saat ini kabarnya portal/palang telah ditutup. Lalu uang kutipannya masih dipertanyakan warga Desa Ujung Padang. Kemana ?? Rabu (01/02/2017).

Menurut informasi yang diperoleh dilapangan, Tokoh masyarakat ESN (46) warga Dusun I Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas, mengungkapkan dugaan pungli berkedok portal yang dibangun oleh pemerintah desa Ujung Padang. Dia mengatakan, mengenai surat pernyataan yang diambil pihak oknum panitia palang/portal, ESN dan Syahrial Munthe tidak menandatangani. Hal tersebut diterangkan ESN, surat pernyataan masyarakat yang pernah menjadi hak bantah Kepala Desa Ujung Padang ke pihak Polda Sumut melalui Polres Kabupaten Labuhanbatu tersebut diambil saat permasalahan naik ke publik. "Itu tanda tangannya pak, diambil sama mereka yang menyebutkan dirinya panitian palang/portal malam-malam. Karena naik ke koran dan dilaporkan sama warga si Syahrial Munthe yang merupakan tokoh masyarakat juga, makanya mereka kerjakan secara cepat meminta tanda tangan ke masyarakat. Kalau tidak salah, saya dengar dari cerita Syahrial Munthe, sempat difoto saat panitia palang meminta tanda tangan ke masyarakat malam-malam. Untuk surat pernyataan ini pak (sambil menunjukan nama warga disurat pernyataan) mungkin bukan tanda tangannya. Mungkin, diduga ditanda tangani panitia sendiri. Nanti bapak cek aja nama warga di daerah kami ini setiap dusun. Saya dan Syahrial Munthe aja tidak menandatangani. Yang pasti cek langsung ke warga mengenai tandatangan surat pernyataan ini. "terang ESN kepada awak Media ini.

Kemudian, ESN memberitahukan empat palang/portal telah ditutup dan karena ESN juga dikutip uang portal, dia juga meminta awak media ini menanyakan kepada pemerintah desa Ujung Padang mengenai uang yang telah dikutip oleh panitia portal dan panitia pengadaan lahan. Dia juga mengatakan pihak Polres Labuhanbatu telah mengadakan pemeriksaan ke pemerintah desa, namun belum ada tindakan hukum yang pasti. "Saya kan kena kutip juga pak. makanya saya minta bapak tanyakan kembali uang yang telah dikumpulkan itu. karena ke-4 portal/palang pintu tersebut sudah ditutup. Kalau tidak salah uang tersebut sekitar Rp.70 jutaan gitu belum digabungkan kutipan ke pabrik. Karena Pabrik di Desa Ujung Padang ada 3 perusahaan. Saya dengar dari warga lain, pihak Polres Labuhanbatu datang memeriksa. Ada 2 mobil yang datang ke kantor desa dan terdengar kata warga, petugas dari Polres tersebut mengatakan memang pungli pengutipan portal tersebut. Tapi, kenapa belum ada tindakan ya pak dari pihak Polres. "ucap ESN.

Kepala Desa Ujung Padang, Ilyas Tanjung saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, membenarkan. saat ditanya uang kutipan yang telah terkumpul, Ilyas mengatakan menyerahkan ke Bendahara panitia pengadaan lahan. Ironisnya, Kepala Desa Ujung Padang membawa-bawa Bupati dan kerap membawa nama oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara di Komisi A. "Untuk sementara portal/palang memang kita tutup pak. Karena Bupati menerangkan menunggu di buat Peraturan desa. Mengenai uang yang dikumpul sudah kita simpan melalui rekening bendahara panitia pengadaan lahan."kata Ilyas Tanjung.

Selanjutnya, terkait pembangunan portal yang dikutip per truk R.50.000 dan untuk Pick up sejenisnya Rp.20.000,-Pemerintah desa dengan dalih biaya pembebasan lahan sekitar 2 hektar untuk pembangunan sekolah menengah kejuruan negeri di desa Ujung Padang, saat ditanya berkas pertinggal surat permohonan pembangunan SMK Negeri yang menurut kepala desa dan para panitia portal dan panitia pengadaan lahan telah dilayangkan ke Jakarta, Ilyas Tanjung menjawab tidak ada berkas pertinggalnya di kantor desa dan dibawa oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bernama Indra Surya Bakti Simatupang. "Mengenai berkas permohonan tidak ada pertinggal. Karena yang membawa berkas itu anggota DPRD Pak Indra Simatupang.Sama kami tidak ada sama sekali tidak ada pertinggal."terang Ilyas Tanjung.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH.,SiK saat dikonfirmasi mengenai pengutipan palang portal di desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara mengatakan telah ditutup pada tanggal 22 Desember 2016. Namun, saat ditanya mengenai tindakan terhadap para oknum yang melakukan pengutipan tersebut, Kapolres enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting terkait masalah kasus dugaan pungli berkedok portal desa Ujung Padang, yang telah memberi info ke Kapolres Labuhanbatu agar ditindak lanjuti. Namun, ironisnya Kabid Humas Polda Sumut menyarankan agar warga membuat laporan supaya ada dasar polisi untuk menindak lanjutinya. Pada hal, laporan mengenai dugaan pungli tersebut telah dilaporkan warga Syahrial Munthe dan LSM PEKA RI tertanggal 2 November 2016 (foto-red) yg lalu. "Saran saya, warga yang merasa dirugikan buat pengaduan saja. Supaya ada dasar polisi untuk menindak lanjuti."katanya. [rs/red/Gs7]

Posting Komentar

Top