Mantan Brimob Polda Sumut Brigadir Rinton Girsang |
Rinton Girsang dalam video yang berdurasi 4 menit, 13 detik itu membacakan surat terbukanya dan diunggahnya ke media sosial. Dalam video tersebut, surat terbuka yang dibacakan Rinton melalui selularnya, dia memohon kepada Presiden Joko Widodo agar dapat mengaktifkan kembali Rinton di Polda Sumut.
Dalam video tersebut, Rinton telah menyurati Kapolda Sumut, Kapolri, Komisi III DPR RI dan Ombudsman. Rinton merasa dirinya yang diberhentikan dengan hormat yang dilakukan pihak Polda Sumut. Rinton keberatan mengenai perihal diriya yang di PDH yang tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh pihak Polda Sumut mengenai keterangan kesehatan terhadap dirinya. Bahkan dia menyebutkan dalam video tersebut bahwa ada temannya yang bernasib sama dengan dirinya. Namun, temannya tersebut melakukan gugatan di PTUN dan sudah berdinas kembali di Polda Sumut. "Saya memohon belas kasihan Bapak Presiden agar dapat membantu menyelesaikan masalah saya."kata Rinton dalam video tersebut. https://www.youtube.com/watch?v=_qR9uLbt8w0&feature=youtu.be.
Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan |
"Dengan kesimpulan rapat : agar di inventarisir kembali anggota yang bermasalah dibidang kesehatan dan bagi anggota yang tidak cakap lagi melaksanakan tugas mengacu pada pasal 8 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yaitu anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan Surat Keterangan Badan Pemeriksaan Kesehatan Personel Polri dinyatakan :1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya. dan yang ke-2. Menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya pada dirinya dan / organisasi Polri dan/ atau lingkungan kerjanya karena Rinton Girsang mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut diperoleh hasil diagnosa yang bersangkutan menderita penyakit Skizoprenia Paranoid dengan relaps 3 kali dan dinyatakan stakes 4, serta disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan sebagai anggota Polri dengan saran / rekomendasi pensiun dini."terang MP Nainggolan, dalam siaran Persnya di WhatsApp, Seniin (27/2/2017).
Kemudian, dalam siaran Pers yang dibagikan MP Nainggolan ke awak media, menyebutkan pada tanggal 14 Juli 2012 Kasat Brimob Polda Sumut mengirimkan Surat kepada Kapolda Sumut Nomor : B/ 880/VII/2012 /Satbrimob perihal Mengirimkan berkas personel an. Rinton Girsang NRP 81120371 dan pada tanggal 31 Januari 2013 telah diterbitkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor : Kep /78A /I/2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) an. Rinton Girsang mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut dan pada tanggal 31 Januari 2013.
"Telah diterbitkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor : Kep / 95 / I/2013 tentang Pemberian Pensiun mantan anggota Brimob Polri an. Rinton Girsang mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut. Anggota yang bersangkutan tersebut masih menerima tunjangan tiap bulannya menurut PP Nomor 20 tahun 2012 sampai dengan tahun 2024."Dalam siaran Persnya .[rs/gbs/mdn]
Ket foto : 1.Mantan Brimob Polda Sumut Brigadir Rinton Girsang
2. Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan
Posting Komentar
Posting Komentar