0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Awal tahun ini Pemerintah Kota Medan kembali akan melanjutkan penertiban reklame bermasalah yang ada di Kota Medan, setelah pelaksanaannya sempat terhenti pada tahun 2016 lalu. Saat ini hampir di setiap ruas jalan di Kota Medan dijumpai papan reklame yang bermasalah, terlebih pada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan zona bebas reklame. Maraknya pendirian papan reklame yang menyalahi perda dan perwal Kota Medan tersebut mengharuskan Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Rabu (22/2) dijelaskan bahwa tahun ini Kota Medan harus segera berbenah dalam hal penataan kota. Reklame bermasalah tersebut akan ditertibkan mengingat keberadaannya sudah sangat merugikan masyarakat luas sebagai pengguna ruang publik di Kota medan.
Dihadapan Asisten, pimpinan SKPD dan Camat se-Kota Medan Akhyar mengingatkan agar seluruh SKPD mendukung program penertiban papan reklame bermasalah ini, dengan demikian penertiban nantinya bisa berjalan dengan lancar dengan memperhatikan aspek kebutuhan ruang publik. “Banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemko Medan terkait keberadaan reklame yang menyalahi aturan sudah dikaji dan ditindak lanjuti oleh SKPD terkait, sehingga dalam waktu dekat ini harus segera dilakukan penertiban reklame,” ujar Wakil Walikota.

Untuk itu dirinya mengingatkan kepada seluruh pemilik dan pengusaha papan reklame bermasalah yang selama ini telah diberikan peringatan oleh Pemko Medan agar segera membongkar sendiri papan reklamenya. “Kita sudah identifikasi seluruh datanya, pendekataan kooperatif sudah kita sampaikan, tinggal sinkronisasi, lalu take action.Jika dalam waktu dekat ini juga tidak segera dibongkar sendiri oleh pemiliknya, akan dibongkar langsung oleh Tim Terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas PU Kota Medan, serta SKPD terkait lainnya,” tegas Akhyar.
Tim Terpadu penertiban itu sendiri telah diperbaharui oleh Pemko Medan menyesuaikan dengan pembentukan SOTK baru Pemko Medan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dimana pelaksanaan dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan, S.Sos menyebutkan pihaknya siap menegakkan perda di Kota Medan bersama Tim Terpadu untuk menertibkan papan reklame di Kota Medan. Proses pengalihan kewenangan, data dan perlengkapan penertiban reklame dari Dinas Perkim dan Penataan Ruang sudah dalam tahap finalisasi pengalihan.

Penertiban reklame ini akan dilakukan pada 13 ruas jalan yang menjadi zona bebas reklame, selain itu penertiban juga akan dilakukan pada ruas jalan lainnya yang ada di luar dari zona bebas reklame yang memang menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan. “Untuk yang di 13 ruas jalan zona bebas reklame, harus ditertibkan seluruhnya. Demikian juga yang ada di luar zona bebas reklame, papan reklame yang ditertibkan adalah reklame yang menyalahi aturan dari aspek karakteristik konstruksinya, gangguan penggunaan fasilitas umum lainnya seperti trotoar, badan jalan, saluran drainase, serta yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas di Kota Medan,” tambah Kadis Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan, Ir. Samporno Pohan, MT. [rs/gbs/mdn]

Posting Komentar

Top