JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan
Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan mendukung
perkembangan dan inovasi untuk layanan masyarakat Indonesia dengan cara
teratur.
Pernyataan
tersebut disampaikan CEO & Co-founder UangTeman Aidil Zulkifli
terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah mengeluarkan
peraturan OJK tentang jasa financial technology (fintech) lending.
"Ini
perkembangan yang sangat bagus untuk sektor fintech di Indonesia.
Dengan adanya POJK ini, konsumen juga akan terlindung dan perkembangan
fintech di 2017 berpotensi tumbuh pesat serta teratur," kata Aidil di
Jakarta, Rabu (22/2).
Aidil
mengatakan, untuk syarat permodalan yang dipatok oleh OJK dalam POJK
adalah wajar. Di UangTeman sudah memenuhi syarat dari permodalan
tersebut.
"Mengenai
bunga dalam POJK tidak diatur dan kami juga sudah berdiskusi dengan
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank
(IKNB) OJK bahwa regulator tidak akan mengatur tentang bunga yang
diterapkan oleh perusahaan fintech lending," katanya.
Menurutnya,
hal ini dikarenakan bisnis yang dijalankan oleh perusahaan fintech juga
memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman untuk modal usaha
dengan tidak disertakan jaminan.
Pihaknya juga menyebutkan, adanya regulasi ini memberikan koridor yang jelas mengenai bagaimana fintech harus beroperasi.
"Terpenting
adalah mengenai aspek perlindungan konsumen menjadi hal yang diatur dan
wajib diikuti oleh semua pemain fintech,"
ujarnya.
Saat ditanya, apakah UangTeman sudah terdaftar di OJK. Pihaknya menyebutkan sudah memberikan dokumen pendaftaran ke OJK.
"Diharapkan
jika tidak ada aral melintang, paling lambat akhir kuartal I 2017,
UangTeman sudah mendapatkan lisensi perizinan dan berada di bawah
pengawasan OJK," katanya menjelaskan.
Ia
berharap, mekanisme tentang perlindungan konsumen dan dispute
resolution atau penyelesaian sengketa yang ada didalam POJK Fintech
tersebut perlu diperjelas lagi.[rs/red/gbs]
Posting Komentar
Posting Komentar