MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi
melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Bupati Simalungun terpilih
Amran Sinaga di Kantor Gubsu Jl Diponegoro Medan, Kamis (02/02/2017).
Hadir Bupati Simalungun JR Saragih, FKPD Provsu dan Simalungun, sejumlah tokoh masyarakat dan undangan.
Dalam kesempatan itu Gubsu Erry berharap Amran bisa menyesuaikan dan berakselerasi memberi kinerja yang baik untuk mendukung pencapaian visi dan misi daerah bersama bupati. “Peningkatan kualitas pelayanan publik di Simalungun sangat penting,” tandas Erry dalam sambutannya.
Erry menyebutkan pemerintah tidak boleh mempersulit masyarakat. “Semboyan lama, kalau bisa dipersulit kenapa di permudah, harus ditinggalkan. Sekarang ini semboyan kita harus, kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit,” tutur Erry.
Erry juga berharap Amran bisa menyesuaikan diri sehingga keberadaannya sebagai wakil bupati bisa memberi akselerasi kinerja yang baik mendukung pencapaian visi dan misi Bupati JR Saragih, terlebih dengan pengalaman sebagai ASN tentu tidak akan kesulitan memahami tugas pemerintahan,” sebut Erry.
Amran Sinaga sedianya dilantik besamaan dengan Bupati Simalungun JR Saragih pada 22 April 2016, namun tertunda karena Amran menghadapi persoalan hukum.
Dijelaskan Gubernur, prosesi pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati merupakan bagian dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang harusnya dilaksanakan serentak 9 Desember 2015. Namun sempat tertunda dan baru pada 22 April 2016 dapat dilaksanakan.
Namun pada pelantikan dilaksanakan pada 22 April 2016 yang dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri, tidak dapat dilakukan secara berpasangan. Sehingga hanya bupati yang dilantik tanpa didampingi oleh wakil bupati , karena masih adanya permasalahan hukum.
“Pada saat ini, Alhamdulillah persoalan hukum sudah dapat diselesaikan, baru pada hari ini bisa dilaksanakan pelantikan wakil bupati,” jelas Gubsu Erry.
Erry menyebutkan ini patut disyukuri, sebab lebih kurang setahun tugas -tugas pemerintahan harus diemban bupati sendiri, namun sekarang sudah dapat berbagi tugas. Gubsu berharap Wabup dapat segera bisa menyesuaikan diri.
Tugas wakil Kepala Daerah antara lain membantu kepala daerah memimpin pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Selain itu, wakil juga mengkoordinasikan kegiatan pemerintah daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan pengawas, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah mulai tingkat desa/kelurahan sampai kabupaten.
“Dalam pelaksanaan tugas itu saudara harus bertanggugnjawab kepada pemerintah daerah,” jelas Gubsu Erry.[rs/red/gbs/mdn]
Hadir Bupati Simalungun JR Saragih, FKPD Provsu dan Simalungun, sejumlah tokoh masyarakat dan undangan.
Dalam kesempatan itu Gubsu Erry berharap Amran bisa menyesuaikan dan berakselerasi memberi kinerja yang baik untuk mendukung pencapaian visi dan misi daerah bersama bupati. “Peningkatan kualitas pelayanan publik di Simalungun sangat penting,” tandas Erry dalam sambutannya.
Erry menyebutkan pemerintah tidak boleh mempersulit masyarakat. “Semboyan lama, kalau bisa dipersulit kenapa di permudah, harus ditinggalkan. Sekarang ini semboyan kita harus, kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit,” tutur Erry.
Erry juga berharap Amran bisa menyesuaikan diri sehingga keberadaannya sebagai wakil bupati bisa memberi akselerasi kinerja yang baik mendukung pencapaian visi dan misi Bupati JR Saragih, terlebih dengan pengalaman sebagai ASN tentu tidak akan kesulitan memahami tugas pemerintahan,” sebut Erry.
Amran Sinaga sedianya dilantik besamaan dengan Bupati Simalungun JR Saragih pada 22 April 2016, namun tertunda karena Amran menghadapi persoalan hukum.
Dijelaskan Gubernur, prosesi pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati merupakan bagian dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang harusnya dilaksanakan serentak 9 Desember 2015. Namun sempat tertunda dan baru pada 22 April 2016 dapat dilaksanakan.
Namun pada pelantikan dilaksanakan pada 22 April 2016 yang dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri, tidak dapat dilakukan secara berpasangan. Sehingga hanya bupati yang dilantik tanpa didampingi oleh wakil bupati , karena masih adanya permasalahan hukum.
“Pada saat ini, Alhamdulillah persoalan hukum sudah dapat diselesaikan, baru pada hari ini bisa dilaksanakan pelantikan wakil bupati,” jelas Gubsu Erry.
Erry menyebutkan ini patut disyukuri, sebab lebih kurang setahun tugas -tugas pemerintahan harus diemban bupati sendiri, namun sekarang sudah dapat berbagi tugas. Gubsu berharap Wabup dapat segera bisa menyesuaikan diri.
Tugas wakil Kepala Daerah antara lain membantu kepala daerah memimpin pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Selain itu, wakil juga mengkoordinasikan kegiatan pemerintah daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan pengawas, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah mulai tingkat desa/kelurahan sampai kabupaten.
“Dalam pelaksanaan tugas itu saudara harus bertanggugnjawab kepada pemerintah daerah,” jelas Gubsu Erry.[rs/red/gbs/mdn]
Posting Komentar
Posting Komentar