0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyebutkan, sebanyak 100 lebih fatwa MUI dijadikan rujukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun berbagai peraturan yang ada, termasuk untuk memerangi investasi bodong (penipuan)  di masyarakat.

"investasi bodong  itu tidak dibenarkan dan melanggar peraturan Undang-Undang RI, selain itu juga melanggar fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI," kata  Amirsyah Tambunan saat ditanya terkait soal pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad yang meminta bantuan ulama untuk turut membantu  dalam upaya mengatasi investasi bodong di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/2).

Amirsyah Tambunan mengatakan, keberadaan investasi bodong yang meresahkan warga tersebut otomatis tidak boleh beredar, karena undang-undang yang ada tersebut juga merujuk ke fatwa MUI.

"Intinya apapun namanya yang itu menjurus ke investasi bodong, itu dilarang dan tidak boleh. Haram itu," kata Amirsyah Tambunan
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan investasi yang tidak jelas.

"Ikutilah peraturan Undang-Undang Dasar RI, kemudian fatwa-fatwa MUI yang ada merupakan bagian dari upaya untuk menggerakan potensi ekonomi syariah. Oleh sebab itu fatwa-fatwa MUI ini saya harap bisa diaplikasikan  oleh masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, mengungkapkan pihaknya meminta bantuan ulama untuk turut membantu  dalam upaya mengatasi investasi bodong. Partisipasi ulama, menurutnya, sangat dibutuhkan pada tahap preventif alias pencegahan.

Diharapkan tokoh-tokoh berpengaruh dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa ikut andil memerangi investasi bodong.

"Kami minta alim ulama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah dengan investasi yang tidak jelas. Jangan mau ditipu karena ujung dari itu semua hanya kesusahan dan kerugian yang besar," kata Muliaman, usai peresmian operasional Gedung OJK Regional 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) di Makassar beberapa waktu lalu.

Dikatakan, selain meminta bantuan ulama, pihaknya juga melakukan sosialisasi akan bahayanya investasi bodong. OJK akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melek uang. Tujuannya, masyarakat tidak akan mudah terpengaruh dengan iming-iming investasi bodong.[rs/red/gbs]

Posting Komentar

Top