MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tersangka Dugaan tindak pidana penggelapan yang
dilaporkan Irwansyah Nasution yang tercatat sebagai penerima kuasa dari
Datuk Syaifi Ichsan yang dilakukan oleh T.Osman Amal Ganda Wahid dan
Saksi Tonggam Gultom pada tanggal 18 Juni 2016 yang lalu di SPKT Polda
Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/834/ VI/2016/ SPKT III telah
ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir-Reskrimum) Kepolisian
Daerah Sumatera Utara.
Menurut pemaparan yang diberikan kepada awak media, Sebelum Irwansyah Nasution sebagai penerima kuasa dari Datuk Syaifi Ichsan sesuai dengan surat kuasa tertanggal 15 Juni 2016. pada tanggal 11 Desember 2015 pihak Kesultanan Deli memberikan kuasa kepada terlapor T. Osman Amal Ganda Wahid dan saksi Tonggam Gultom. Dimana Wahid dan Tonggam dapat untuk memperoleh/ menguasai, menyerahkan, melepaskan segala hak pemberi kuasa atas keseluruhan atau sebagian dari tanah dan aset- aset Kesultanan Deli sesuai dengan surat kuasa tertanggal 11 Desember 2015 yang dibuat dikantor Notaris Thomas Tarigan, SH, Mkn.
Kemudian, Pada tanggal 21 April 2016 salah satu obyek tanah pihak pelapor yang terletak di jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Halat Medan, yang luasnya +/- 8000 M tapi yang dikuasai seluas + /- 4000 M telah sepakat untuk dijual. Sehingga pada tanggal 21 April 2016 terlapor T. Osman Amal Ganda Wahid menerima panjar uang sebesar Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) sesuai dengan surat penyerahan uang tunai dan surat pelepasan tanah tertanggal 21April 201. "Setelah uang tersebut diterima oleh Wahid menyerahkan uang tersebut kepada saksi Tonggam di Kantornya PT. Sianjur Resort Kelurahan Marindal I Kecamatan Patumbak. Dalam penyerahan uang tersebut, disaksikan oleh Irwansyah Nasution."papar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs. Rina Sari Ginting melalui Kasubdit Penmas AKBP MP Nainggolan.
Tidak hanya Irwansyah Nasution saja sebagai saksi, lanjut MP Nainggolan, saksi-saksi lain yakni Ir.Asri Murphi, Safwin Asrudi Rambe dan Wan Fahrurozi. Sedangkan Tonggam Gultom yang dikatakan saksi sebagai penanggung jawab hal tersebut. "Ada 3 saksi yakni Asri Murphi, Safyyn Rambe dan Wan Fahrurozi."papar M Nainggolan .
Namun, berbeda dengan hal yang terjadi, tanggal 15 Juni 2016 uang penjualan aset tersebut, pihak Kesultanan yang diwakili oleh Datuk Syaifi Ichsan memberitahukan kepada Irwansyah Nasution. Bahwa uang penjualan aset tersebut belum diserahkan Tonggam Gultom kepada pihak Kesultanan. Sehingga atas kejadian tersebut pihak Kesultanan merasa dirugikan dan keberatan karena hingga saat ini tidak ada etika baik dari saksi Tonggam Gultom untuk memberikan uang tersebut. Akibat perbuatan Tonggam Gultom, pihak Kesultanan mengalami kerugian materil sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah).
"Pada saat di introgasi, Tersangka T.Osman Amal Ganda Wahid alias Tengku Aga menerangkan bahwa dari uang panjar tersebut menerima Rp 300.000.000 (tiga ratus juta) dari tersangka Tonggam Gultom sedangkan sisanya Rp 700.000.000 ( tujuh ratus juta) masih berada pada tersangka Tonggam Gultom. Akibat perbuatannya tersebut tersangka Tonggam Gultom ditangkap pada tanggal 21 Februari 2017 di kantornya PT. Sianjur Resort dan dibawa ke Polda Sumut dengan Nomor :SP-Kap/56/II/2017/ Ditreskrimum, tanggal 20 pebuari 2017."Dalam siaran Persnya, Selasa (28/2/2017).
Barang Bukti yang diperoleh para tersangka berupa 1 lembar kwitansi untuk pembayaran pertama surat pelepasan hak atas sebidang tanah yang terletak dijalan SM. Raja Simpang jalan Halat Medan sebesar Rp 1 Miliar, Akta No. 4 tanggal 11 Desember 2015 yang dibuat di Notaris Thomas Tarigan,SH,M.Kn perihal pemberian kuasa atas penyelesaian tanah Kesultanan Deli, Tas ransel warna coklat, Surat Pernyataan dan penyerahan hak, Surat Pembentukan Team Kesultanan Deli Berjaya. Para tersangka dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana Penggelapan.[rs/gbs]
Menurut pemaparan yang diberikan kepada awak media, Sebelum Irwansyah Nasution sebagai penerima kuasa dari Datuk Syaifi Ichsan sesuai dengan surat kuasa tertanggal 15 Juni 2016. pada tanggal 11 Desember 2015 pihak Kesultanan Deli memberikan kuasa kepada terlapor T. Osman Amal Ganda Wahid dan saksi Tonggam Gultom. Dimana Wahid dan Tonggam dapat untuk memperoleh/ menguasai, menyerahkan, melepaskan segala hak pemberi kuasa atas keseluruhan atau sebagian dari tanah dan aset- aset Kesultanan Deli sesuai dengan surat kuasa tertanggal 11 Desember 2015 yang dibuat dikantor Notaris Thomas Tarigan, SH, Mkn.
Kemudian, Pada tanggal 21 April 2016 salah satu obyek tanah pihak pelapor yang terletak di jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Halat Medan, yang luasnya +/- 8000 M tapi yang dikuasai seluas + /- 4000 M telah sepakat untuk dijual. Sehingga pada tanggal 21 April 2016 terlapor T. Osman Amal Ganda Wahid menerima panjar uang sebesar Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) sesuai dengan surat penyerahan uang tunai dan surat pelepasan tanah tertanggal 21April 201. "Setelah uang tersebut diterima oleh Wahid menyerahkan uang tersebut kepada saksi Tonggam di Kantornya PT. Sianjur Resort Kelurahan Marindal I Kecamatan Patumbak. Dalam penyerahan uang tersebut, disaksikan oleh Irwansyah Nasution."papar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs. Rina Sari Ginting melalui Kasubdit Penmas AKBP MP Nainggolan.
Tidak hanya Irwansyah Nasution saja sebagai saksi, lanjut MP Nainggolan, saksi-saksi lain yakni Ir.Asri Murphi, Safwin Asrudi Rambe dan Wan Fahrurozi. Sedangkan Tonggam Gultom yang dikatakan saksi sebagai penanggung jawab hal tersebut. "Ada 3 saksi yakni Asri Murphi, Safyyn Rambe dan Wan Fahrurozi."papar M Nainggolan .
Namun, berbeda dengan hal yang terjadi, tanggal 15 Juni 2016 uang penjualan aset tersebut, pihak Kesultanan yang diwakili oleh Datuk Syaifi Ichsan memberitahukan kepada Irwansyah Nasution. Bahwa uang penjualan aset tersebut belum diserahkan Tonggam Gultom kepada pihak Kesultanan. Sehingga atas kejadian tersebut pihak Kesultanan merasa dirugikan dan keberatan karena hingga saat ini tidak ada etika baik dari saksi Tonggam Gultom untuk memberikan uang tersebut. Akibat perbuatan Tonggam Gultom, pihak Kesultanan mengalami kerugian materil sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah).
"Pada saat di introgasi, Tersangka T.Osman Amal Ganda Wahid alias Tengku Aga menerangkan bahwa dari uang panjar tersebut menerima Rp 300.000.000 (tiga ratus juta) dari tersangka Tonggam Gultom sedangkan sisanya Rp 700.000.000 ( tujuh ratus juta) masih berada pada tersangka Tonggam Gultom. Akibat perbuatannya tersebut tersangka Tonggam Gultom ditangkap pada tanggal 21 Februari 2017 di kantornya PT. Sianjur Resort dan dibawa ke Polda Sumut dengan Nomor :SP-Kap/56/II/2017/ Ditreskrimum, tanggal 20 pebuari 2017."Dalam siaran Persnya, Selasa (28/2/2017).
Barang Bukti yang diperoleh para tersangka berupa 1 lembar kwitansi untuk pembayaran pertama surat pelepasan hak atas sebidang tanah yang terletak dijalan SM. Raja Simpang jalan Halat Medan sebesar Rp 1 Miliar, Akta No. 4 tanggal 11 Desember 2015 yang dibuat di Notaris Thomas Tarigan,SH,M.Kn perihal pemberian kuasa atas penyelesaian tanah Kesultanan Deli, Tas ransel warna coklat, Surat Pernyataan dan penyerahan hak, Surat Pembentukan Team Kesultanan Deli Berjaya. Para tersangka dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana Penggelapan.[rs/gbs]
Posting Komentar
Posting Komentar