BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Entah apa yang ada dipikiran SAS (33 thn) sehingga nekat melakukan pencurian di Pos Polisi yang ada di kawasan kampung Salam, Belawan. SAS bersama tiga orang rekannya masing - masing R (sudah tertangkap dan T (DPO) mencuri 1 unit AC yang ada di Pos Lantas Kampung Salam Pada minggu, 15 Januari 2017, saat Pos Polisi tersebut dalam keadaan kosong ditinggal personil Lantas yang melakukan pengamanan ditempat lain.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH Jum'at (03/02/2017) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka SAS berhasil dilakukan berdasarkan keterangan dan tersangka R yang sudah ditangkap sebelumnya. Dari hasil introgasi terhadap tersangka SAS, dirinya mengakui perbuatannya bersama dua orang rekannya. Tersangka SAS juga mengakui bahwa dirinya sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus perampokan.
Kanit I Sat Reskrim menambahkan, penangkapan terhadap SAS dilakukan dengan cara penyamaran, dimana personil Sat Reskrim berpura - pura hendak membeli barang hasil curian dari tersangka SAS. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit air conditioner (AC) merk Akari.
"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Kami juga sedang berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainnya." tutup Kani I Sat Reskrim.[rs/abu/gbs]
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH Jum'at (03/02/2017) menjelaskan penangkapan terhadap tersangka SAS berhasil dilakukan berdasarkan keterangan dan tersangka R yang sudah ditangkap sebelumnya. Dari hasil introgasi terhadap tersangka SAS, dirinya mengakui perbuatannya bersama dua orang rekannya. Tersangka SAS juga mengakui bahwa dirinya sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus perampokan.
Kanit I Sat Reskrim menambahkan, penangkapan terhadap SAS dilakukan dengan cara penyamaran, dimana personil Sat Reskrim berpura - pura hendak membeli barang hasil curian dari tersangka SAS. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit air conditioner (AC) merk Akari.
"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Kami juga sedang berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainnya." tutup Kani I Sat Reskrim.[rs/abu/gbs]
Posting Komentar
Posting Komentar