BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Tim jatanras Polres Pelabuhan Belawan yang
dipimpin oleh kanit I Ipda A.R. Riza, SH berhasil melakukan penangkapan
terhadap IH, warga kelurahan Labuhan Deli pada Minggu,(22/01/2017)
sekira pukul 02.30 wib. IH ditangkap oleh tim jatanras Polres Pelabuhan
Belawan saat melakukan aksinya mengambil barang dari gudang hantu di
Jalan KL. Yos Sudarso Kelurahan Labuhan Deli.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary melalui Kanit I Sat Reskrim, penangkapan terhadap IH dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang curiga dengan gerak gerik tersangka dan kemudian melaporkannya kepada personil Sat Reskrim. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim yang dipimpin kanit I Sat Reskrim melakukan pengintaian terhadap tersangka.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan. Penyergapan dilakukan pada saat tersangka sedang mengangkati barang - barang dari dalam gudang tersebut. Saat ini tersangka sedang diperiksa secara intensive dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, kami juga sedang mengejar pelaku lainnya." ungkap Kanit I.[man/abu]
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary melalui Kanit I Sat Reskrim, penangkapan terhadap IH dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang curiga dengan gerak gerik tersangka dan kemudian melaporkannya kepada personil Sat Reskrim. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim yang dipimpin kanit I Sat Reskrim melakukan pengintaian terhadap tersangka.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan. Penyergapan dilakukan pada saat tersangka sedang mengangkati barang - barang dari dalam gudang tersebut. Saat ini tersangka sedang diperiksa secara intensive dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, kami juga sedang mengejar pelaku lainnya." ungkap Kanit I.[man/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar