MEDAN | GLOBAL SUMUT-Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota
Medan, Ir S Siwaji Raja ST terduga otak pelaku penembakan ahli reparasi
senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna (43) tiba di Gedung
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sumut, Senin
(23/1/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, tersangka kasus penembakan pemilik toko Kuna Air Rifle & Air Soft Gun tersebut dibawa dari lokasi penangkapannya di Provinsi Jambi, Minggu (22/1/2017) siang. Sambil menutupi kepala dengan jaket hitam, Raja turun dari mobil Land Cruiser cream BK 1955 OY dan langsung masuk ke ruang penyidik Subdit 3/Umum.
Setelah sekitar 30 menit kemudian, pengusaha tambang batubara di Jambi tersebut keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka pemesan pembunuh bayaran itu dibawa ke Mapolrestabes Medan dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam nomor polisi BK 1525 QF.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Dr H Rycko Amelza Dahniel, M.Si sebelumnya mengatakan bahwa keterlibatan Raja dalam kasus pembunuhan bersenjata itu sebagai otak pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi. Tujuannya untuk membunuh Kuna, pemilik toko Kuna Soft Gun di Jalan Ahmad Yani.
“Tersangka yang memesan untuk melakukan pembunuhan sudah ditangkap di Jambi. Inisialnya RJ (Raja),” ungkap Kapolda saat memberikan keterangan pers di Mako Brimobdasu, Minggu (22/1/2017) siang.
Kini tersangka Raja telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan bersama para tersangka lainnya.
Sebelumnya tersangka Siwaji Raja pernah melaporkan korban Kuna ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat India Hindu di Medan. Siwaji Raja dilantik Ketua Umum PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya di Kuil Shri Mariamman Jalan Pagaruyung, Kecamatan Medan Petisah, Rabu 23 November 2016 silam. Sebelumnya, ia ketua PHDI Kota Medan, yang saat ini dijabat tersangka Rawindra alias Rawi. Adapun Korban Indra Gunawan alias Kuna juga seorang pemuka agama Hindu. Ia menjadi pengurus Hindu Center Medan.
Dari pemeriksaan sementara polisi diketahui Siwaji Raja menjanjikan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna, namun baru membayar Rp 50 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah menyatakan, motif pembunuhan berencana terhadap Kuna karena dendam pribadi. Raja diduga membayar komplotan berjumlah tujuh pelaku untuk membunuh Kuna karena alasan dendam pribadi.
“Jadi, SJ punya dendam kepada Kuna, sehingga membayar orang untuk membunuh.” ujar Kombes Pol Nurfallah.
Kapolda Sumut saat melaksanakan paparan rilis kasus tersebut kepada wartawan mengatakan, hasil pemeriksaan awal komplotan pembunuh bayaran tersebut sudah dua kali berencana menghabisi Indra Gunawan alias Kuna. Pembunuhan, pertama dilakukan pada 5 April 2014.
“Tapi pada pembunuhan tahap pertama mereka salah sasaran, sehingga memukul Wiria, anak buah Kuna. Di lokasi serupa, di depan Kuna Airsoft Gun, Jalan Ahmad Yani Medan dan kelompok serupa menembak Kuna atau penembakan tunggal di lokasi itu,” ujar Kapolda Rycko saat gelar paparan di depan ruang jenazah RS Byangkara Medan, Minggu (22/1) siang.
Adapun awal penangkapan,seluruh pembunuh bayaran itu, personel gabungan terlebih dahulu meringkus Wahyudi alias Culun dan M Muslim.
Keduanya berupaya membunuh Kuna pada 5 April 2014, namun salah sasaran. Sehingga, mereka pukul Wiria pekerja di Kuna Airsoft Gun hingga geger otak.
“Wahyudi berpesan membantu Muslim melarikan diri dari kejaran polisi, sedangkan eksekutor atau pemukul kepala Wiria adalah Muslim. Mereka terlebih dahulu kami tangkap. Pada perencanaan pembunuhan tahap kedua, mereka dapat tugas serupa dari Rawi, tapi ditolak,” ujar Kapoldasu.
Kombes Pol Nurfallah mengimbuhkan penyidik masih mendalami dua kasus yang saling berkaitan, kasus upaya pembunuhan pertama pada, Sabtu (5/4/2014) yang salah sasaran.
Rawi menugaskan Muslim dan Wahyudi alias Culun untuk memukul Kuna. Tapi, mereka pukul Wiria.
“Sebelum melakukan pembunuhan mereka mengambar lokasi. Selama satu pekan, mereka mengikuti Kuna mulai dari tempat usaha hingga rumah, dan akhirnya melakukan eksekusi pada Rabu (18/1/2017). Ada dua kasus upaya pembunuhan pertama pada 5 April 2014 yang menyerah Wiria, pekerja di toko Kuna airsoft gun,” ujarnya.
Dia menceritakan, upaya pembunuhan pertama dilakukan pada Sabtu (5/4/2014) sekitar pukul 09.45 WIB di depan toko Kuna Airsoft Gun, Jalan Ahmad Yani, Medan Barat.
Kini kedua tersangka pada kasus penganiayan dan percobaan pembunuhan 2014 yang lalu telah bergabung dengan enam tersangka kasus pembunuhan yang lain. Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dan diancam dengan penjara diatas 5 tahun sampai ancaman maksimal hukuman mati.[rs/red/gbs]
Sebelumnya, tersangka kasus penembakan pemilik toko Kuna Air Rifle & Air Soft Gun tersebut dibawa dari lokasi penangkapannya di Provinsi Jambi, Minggu (22/1/2017) siang. Sambil menutupi kepala dengan jaket hitam, Raja turun dari mobil Land Cruiser cream BK 1955 OY dan langsung masuk ke ruang penyidik Subdit 3/Umum.
Setelah sekitar 30 menit kemudian, pengusaha tambang batubara di Jambi tersebut keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka pemesan pembunuh bayaran itu dibawa ke Mapolrestabes Medan dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam nomor polisi BK 1525 QF.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Dr H Rycko Amelza Dahniel, M.Si sebelumnya mengatakan bahwa keterlibatan Raja dalam kasus pembunuhan bersenjata itu sebagai otak pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi. Tujuannya untuk membunuh Kuna, pemilik toko Kuna Soft Gun di Jalan Ahmad Yani.
“Tersangka yang memesan untuk melakukan pembunuhan sudah ditangkap di Jambi. Inisialnya RJ (Raja),” ungkap Kapolda saat memberikan keterangan pers di Mako Brimobdasu, Minggu (22/1/2017) siang.
Kini tersangka Raja telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan bersama para tersangka lainnya.
Sebelumnya tersangka Siwaji Raja pernah melaporkan korban Kuna ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat India Hindu di Medan. Siwaji Raja dilantik Ketua Umum PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya di Kuil Shri Mariamman Jalan Pagaruyung, Kecamatan Medan Petisah, Rabu 23 November 2016 silam. Sebelumnya, ia ketua PHDI Kota Medan, yang saat ini dijabat tersangka Rawindra alias Rawi. Adapun Korban Indra Gunawan alias Kuna juga seorang pemuka agama Hindu. Ia menjadi pengurus Hindu Center Medan.
Dari pemeriksaan sementara polisi diketahui Siwaji Raja menjanjikan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna, namun baru membayar Rp 50 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah menyatakan, motif pembunuhan berencana terhadap Kuna karena dendam pribadi. Raja diduga membayar komplotan berjumlah tujuh pelaku untuk membunuh Kuna karena alasan dendam pribadi.
“Jadi, SJ punya dendam kepada Kuna, sehingga membayar orang untuk membunuh.” ujar Kombes Pol Nurfallah.
Kapolda Sumut saat melaksanakan paparan rilis kasus tersebut kepada wartawan mengatakan, hasil pemeriksaan awal komplotan pembunuh bayaran tersebut sudah dua kali berencana menghabisi Indra Gunawan alias Kuna. Pembunuhan, pertama dilakukan pada 5 April 2014.
“Tapi pada pembunuhan tahap pertama mereka salah sasaran, sehingga memukul Wiria, anak buah Kuna. Di lokasi serupa, di depan Kuna Airsoft Gun, Jalan Ahmad Yani Medan dan kelompok serupa menembak Kuna atau penembakan tunggal di lokasi itu,” ujar Kapolda Rycko saat gelar paparan di depan ruang jenazah RS Byangkara Medan, Minggu (22/1) siang.
Adapun awal penangkapan,seluruh pembunuh bayaran itu, personel gabungan terlebih dahulu meringkus Wahyudi alias Culun dan M Muslim.
Keduanya berupaya membunuh Kuna pada 5 April 2014, namun salah sasaran. Sehingga, mereka pukul Wiria pekerja di Kuna Airsoft Gun hingga geger otak.
“Wahyudi berpesan membantu Muslim melarikan diri dari kejaran polisi, sedangkan eksekutor atau pemukul kepala Wiria adalah Muslim. Mereka terlebih dahulu kami tangkap. Pada perencanaan pembunuhan tahap kedua, mereka dapat tugas serupa dari Rawi, tapi ditolak,” ujar Kapoldasu.
Kombes Pol Nurfallah mengimbuhkan penyidik masih mendalami dua kasus yang saling berkaitan, kasus upaya pembunuhan pertama pada, Sabtu (5/4/2014) yang salah sasaran.
Rawi menugaskan Muslim dan Wahyudi alias Culun untuk memukul Kuna. Tapi, mereka pukul Wiria.
“Sebelum melakukan pembunuhan mereka mengambar lokasi. Selama satu pekan, mereka mengikuti Kuna mulai dari tempat usaha hingga rumah, dan akhirnya melakukan eksekusi pada Rabu (18/1/2017). Ada dua kasus upaya pembunuhan pertama pada 5 April 2014 yang menyerah Wiria, pekerja di toko Kuna airsoft gun,” ujarnya.
Dia menceritakan, upaya pembunuhan pertama dilakukan pada Sabtu (5/4/2014) sekitar pukul 09.45 WIB di depan toko Kuna Airsoft Gun, Jalan Ahmad Yani, Medan Barat.
Kini kedua tersangka pada kasus penganiayan dan percobaan pembunuhan 2014 yang lalu telah bergabung dengan enam tersangka kasus pembunuhan yang lain. Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dan diancam dengan penjara diatas 5 tahun sampai ancaman maksimal hukuman mati.[rs/red/gbs]
Posting Komentar
Posting Komentar