JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi NasDem Kurtubi
meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menjelaskan secara terbuka
kepada pemenang tender proyek PLTGU Jawa 1 mengenai alasan
keterlambatan kontrak. Alasan keterbukaan informasi untuk disampaikan ke
publik menurutnya penting, agar tidak ada yang menduga-duga apa yang
menjadi penyebab keterlambatan.
"Sebaiknya memang PLN membuka secara terang benderang," ujar Kurtubi saat dihubungi, Kamis (12/01).
Kurtubi mengingatkan, jika PLN terbukti sengaja mengundurkan kontrak dengan alasan tidak tepat, ia bisa digugat dan didenda. Tidak hanya itu, PLN juga bisa dianggap mbalelo karena mengabaikan proyek pemerintah.
Oleh karena itu Kurtubi meminta agar pemerintah turut mengawasi konsultan pelelangan yang bertindak selaku kuasa PLN dalam proses pelelangan proyek tersebut.
Terlebih karena tidak sekali ini saja procurement agen tersebut, yakni Ernst & Young, mengalami kegagalan.
Kondisi yang hampir sama juga pernah terjadi pada proyek 35.000 MW sebelumnya, yaitu PLTGU Jawa 5. Ketika itu, PLN akhirnya membatalkan proses lelang dan justru menunjuk anak usahanya, Indonesia Power sebagai pemenang.
"Pemerintah tidak boleh lepas tangan, harus turut mengawasi konsultan tersebut. Dengan demikian, proyek pembangunan pembangkit bisa terimplementasi dengan baik, sehingga tidak merugikan rakyat,” tegasnya.(rs)
"Sebaiknya memang PLN membuka secara terang benderang," ujar Kurtubi saat dihubungi, Kamis (12/01).
Kurtubi mengingatkan, jika PLN terbukti sengaja mengundurkan kontrak dengan alasan tidak tepat, ia bisa digugat dan didenda. Tidak hanya itu, PLN juga bisa dianggap mbalelo karena mengabaikan proyek pemerintah.
Oleh karena itu Kurtubi meminta agar pemerintah turut mengawasi konsultan pelelangan yang bertindak selaku kuasa PLN dalam proses pelelangan proyek tersebut.
Terlebih karena tidak sekali ini saja procurement agen tersebut, yakni Ernst & Young, mengalami kegagalan.
Kondisi yang hampir sama juga pernah terjadi pada proyek 35.000 MW sebelumnya, yaitu PLTGU Jawa 5. Ketika itu, PLN akhirnya membatalkan proses lelang dan justru menunjuk anak usahanya, Indonesia Power sebagai pemenang.
"Pemerintah tidak boleh lepas tangan, harus turut mengawasi konsultan tersebut. Dengan demikian, proyek pembangunan pembangkit bisa terimplementasi dengan baik, sehingga tidak merugikan rakyat,” tegasnya.(rs)
Posting Komentar
Posting Komentar