BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggrebekan rumah bandar narkoba di jalan Yong Panah hijau, tepatnya diatas benteng lingkungan 6 Kelurahan Labuhan Deli. Penggrebekan tersebut dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Ipda I. Banurea pada Senin,(23/01/2017) sekitar pukul 18.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Dedi Kurniawan menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terkait peredaran narkoba di jalan yong panah hijau. Dari hasil penggrebekan tersebut disita barang bukti berupa 1 bungkus kecil ganja dan 2 paket shabu dari TSK dengan panggilan Udin.
Menurut Kasat Narkoba, pada saat tim Sat Narkoba tiba di TKP, warga yang resah atas peredaran narkoba yang dilakukan oleh TSK sudah ramai mengepung rumah TSK agar TSK tidak melarikan diri. Kemudian Tim Sat Narkoba langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang disembunyikan korban dibawah kolong tempat tidur. Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba.[rs/bu/gbs]
Posting Komentar
Posting Komentar