JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan
kebijakan khusus sebagai upaya-upaya untuk mempercepat pemulihan
kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di daerah yang terkena
bencana.Kamis (26/1/2017).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Mulya E. Siregar menyebutkan, kebijakan khusus tersebut diberikan kepada Kabupaten Pidie Jaya Aceh dan Kota Bima NTB sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank.
“Kebijakan itu berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner,” kata Mulya E. Siregar di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Siregar mengatakan, hal itu dilakukan karena sehubungan bencana gempa di kabupaten Pidie Jaya Aceh dan banjir bandang di Kota Bima Nusa Tenggara Barat yang berdampak signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah tersebut.
“OJK memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan beberapa Kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 22 Januari 2017,” katanya.
Siregar menyebutkan, kecamatan yang dimaksud di Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk diperpanjang sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.
Menurutnya, perlakuan khusus terhadap kredit Bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam.
“Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya,” ujarnya.
Dikatakan, perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.[rs/red/gbs]
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Mulya E. Siregar menyebutkan, kebijakan khusus tersebut diberikan kepada Kabupaten Pidie Jaya Aceh dan Kota Bima NTB sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank.
“Kebijakan itu berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner,” kata Mulya E. Siregar di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Siregar mengatakan, hal itu dilakukan karena sehubungan bencana gempa di kabupaten Pidie Jaya Aceh dan banjir bandang di Kota Bima Nusa Tenggara Barat yang berdampak signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah tersebut.
“OJK memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan beberapa Kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 22 Januari 2017,” katanya.
Siregar menyebutkan, kecamatan yang dimaksud di Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk diperpanjang sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.
Menurutnya, perlakuan khusus terhadap kredit Bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam.
“Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya,” ujarnya.
Dikatakan, perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.[rs/red/gbs]
Posting Komentar
Posting Komentar