0
Haris Kelana Damanik
Ketua DPK LSM STRATEGI Kota Medan
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sebulan lebih surat bernomor 031/PPH/SATKER ADT-LSM STRATEGI/XI/16 dilayangkan kepada Dirut PT. PLN (Persero) Pusat Sofyan Basir guna penyelesaian indikasi Kesalahan Prosedur Tambah Daya dan Kelalaian Administrasi penyebab data stand meter listrik tidak akurat yang berakibat konsumen menderita kerugian material maupun non material sepertinya tidak ditanggapi, ungkap Ketua DPK LSM STRATEGI Kota Medan Haris Kelana Damanik di kantornya yang beralamat Jalan Raya Marelan Tanah 600  Medan, Selasa (3/1).

Dijelaskannya, hal ini terjadi di kantor PLN Medan Selatan, selaku manajer rayon Afridawaty Harahap yang secara hirarki jabatan merupakan penanggungjawab kantor pelayanan yang terletak di Jl. Sakti Lubis No. 20-26 Medan tersebut seyogianya menjunjung tinggi profesionalitas serta mempedomani segala regulasi terkait bidang tugasnya, terutama menyangkut aspirasi konsumen.

“Mengingat belum adanya kepastian dari pihak PLN, dan sesuai hasil kordinasi kami dengan Ketua Satker ADT, dalam waktu dekat kami berencana menyurati Menteri ESDM, BUMN beserta pejabat berkompeten lainnya,” ucap Haris sekaligus menjelaskan kembali permasalahan komplain (keluhan) pelanggan listrik atas nama Surya Ningsih Idpel 120030583702 di Jl. Bajak 2 H Perumahan Puri Mediterania No. 103 Marindal, selaku konsumen Nining Titi Sundawa merasa belum pernah menandatangani persetujuan sesuai flow permohonan perubahan daya (migrasi online), daya listrik sudah dinaikkan pihak PLN Rayon Medan Selatan dari 900 VA menjadi 1300 VA.

“Sejak proses pergantian dan pemasangan kembali meteran, yang sebelumnya pembayaran rata-rata berkisar 3 ratusan ribu setiap bulannya, melonjak di tagihan September 2016 mencapai 1 jutaan lebih, berlanjut untuk bulan Oktober (rekening September dan Oktober 2016) tagihan menjadi Rp. 2.029.128,-. Bahkan yang lebih mengejutkan, total tagihan bulan November 2016 sebesar Rp. 2.468.778,- dan Rp. 2.870.028,- ditagihan Desember, tentunya membuat konsumen merasa semakin tidak nyaman,” paparnya.

Menurut Haris Kelana, kejanggalan juga terlihat pada Sistem Informasi Baca Meter, dimana pemakaian bulan Agustus 2016 (untuk rekening September) kwh = “-3876”, sementara sesuai surat PT. PLN (Persero) Rayon Medan Selatan Nomor: 500/104/MDS/2016 tertanggal 05-10-2016 untuk Agustus 2016 (bulan yang sama) tertera angka kwh = “678”, seyogianya angka stand meter tidak boleh berbeda baik Plus (+) maupun Minus (-) dan harus akurat, dikarenakan meter sebagai alat ukur pemakaian/kwh pelanggan juga penghubung antara pihak PLN dan konsumennya.(red/mdn).

Posting Komentar

Top