BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan atas penangkapan residivis pelaku curanmor yang dilakukan pada Senin, 02 Januari 2017, dari pengembangan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH berhasil menemukan 1 unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan oleh TSK MR alias Keling.Rabu (4/1).
Sebelumnya Tersangka MR alias Keling yang baru bebas pada juli 2016 atas kasus curanmor tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim di jalan Nipon siombak kel. paya pasir, pada Senin, 02 Januari 2016 pada pukul 20.20 wib berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya pada hari yang sama pukul 13.00 wib.
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim, berhasil ditemukan 1 unit sepeda motor Honda Supra X yang disembunyikan oleh tersangka di rumah orang tua tersangka di daerah Marelan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH menjelaskan berdasarkan introgasi dan pemeriksaan terhadap tersangka, tim Sat Reskrim mencurigai bahwa tersangka yang merupaka residivis sudah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat, dan dari hasil pengembangan yang dilakukan, didapat 1 sepeda motor lagi yang disembunyikan tersangka dirumah orang tuanya.(bu/rs)
Posting Komentar
Posting Komentar