MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pengalihan sebagian kewenangan ke Pemerintah
Provinsi menyebabkan Struktur Anggaran dalam RAPBD Provsu Tahun Anggaran
2017 menjadi tidak ideal.
Hal itu menyebabkan jumlah belanja pegawai melonjak sehingga porsi belanja tidak langsung lebih besar dan dapat menimbul kesan bahwa APBD Provsu tidak berpihak kepada kepentingan publik.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi dalam sambutannya pada nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2017 dan nota keuangan APBD 2017 dalam Rapat Paripurna di DPRD Sumut, Jumat (13/1).
Dia mengatakan, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sangat mempengaruhi kondisi APBD Sumut tahun anggaran 2017, terutama dengan dikeluarkannya kebijakan pengalihan kewenangan dari Kab/Kota kepada Pemprov.
“Salahsatu kewenangan yang dialihkan kepada pemerintah provinsi adalah pengelolaan SMA/SMK negeri baik menyangkut personalia maupun sarana dan prasarananya,” kata Gubsu.
Pengalihan kewenangan tersebut, dalam kenyataannya belum diikuti dengan kucuran pendanaan yang memadai. Dengan penyerahan sekitar 18.805 orang guru SMA/SMK negeri menjadi di bawah kewenangan Pemprovsu, maka diperlukan dana tambahan untuk penggajian sebesar Rp1,2 triliun lebih.
Namun, pada tahun anggaran 2017 ini Pemprovsu ditetapkan mendapatkan DAU hanya sebesar Rp2.493.484.717.000, yang jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2016 yang lalu hanya bertambah sebesar Rp888.979.044.000.
“Disamping itu Pemprovsu juga harus menyediakan pendanaan untuk biaya operasional serta biaya pemeliharaan SMA/SMK negeri dimaksud,” ujarnya.
Dampak lainnya berkaitan dengan pengalihan kewenangan tersebut, lanjutnya, semakin tidak idealnya struktur anggaran dalam APBD tahun anggaran 2017. Jumlah belanja pegawai menjadi cukup tinggi yang berakibat semakin tingginya jumlah belanja tidak langsung.
“Hal ini sepintas lalu dapat menimbulkan kesan bahwa APBD Provsu 2017 kurang berpihak pada belanja langsung dan lebih berpihak pada belanja tidak langsung,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, perlu kemakluman dari kita serta upaya dalam menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, agar pengalihan kewenangan tersebut diikuti dengan pendanaan yang rasional dan realistis sehingga tidak mempengaruhi pendanaan program kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan Prov. Sumut.
Kebijakan penganggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dituangkan dalam APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2017 banyak dipengaruhi berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah pusat.
Dia juga menjelaskan, pada 9 Januari 2017 lalu antara DPRD Sumut dan dirinya telah menandatangi nota kesepakatan terhadap kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2017.
“Menindaklanjuti nota kesepakatan dimaksud, Pemprovsu telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan penyiapan dokumen rencana kegiatan anggaran (RKA) SKPD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2017,” tambahnya.
Gubsu juga menyampaikan, dalam perubahan APBD 2016 pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp10.055.827.824.848, pada tahun anggaran 2017 ini direncanakan sebesar Rp12.170.582.105.913, dengan demikian mengalami pertambahan sebesar Rp2.114.754.281.065 atau bertambah sebesar 21,03 persen.
Diakhir sambutannya, Gubsu mengharapkan masukan konstruktif dari dewan yang terhormat dalam pembahasan rancangan APBD tahun 2017 ini dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi suatu kebijakan yang sesuai dengan harapan kita bersama.
[rs/gbs/mdn]
Hal itu menyebabkan jumlah belanja pegawai melonjak sehingga porsi belanja tidak langsung lebih besar dan dapat menimbul kesan bahwa APBD Provsu tidak berpihak kepada kepentingan publik.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi dalam sambutannya pada nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2017 dan nota keuangan APBD 2017 dalam Rapat Paripurna di DPRD Sumut, Jumat (13/1).
Dia mengatakan, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sangat mempengaruhi kondisi APBD Sumut tahun anggaran 2017, terutama dengan dikeluarkannya kebijakan pengalihan kewenangan dari Kab/Kota kepada Pemprov.
“Salahsatu kewenangan yang dialihkan kepada pemerintah provinsi adalah pengelolaan SMA/SMK negeri baik menyangkut personalia maupun sarana dan prasarananya,” kata Gubsu.
Pengalihan kewenangan tersebut, dalam kenyataannya belum diikuti dengan kucuran pendanaan yang memadai. Dengan penyerahan sekitar 18.805 orang guru SMA/SMK negeri menjadi di bawah kewenangan Pemprovsu, maka diperlukan dana tambahan untuk penggajian sebesar Rp1,2 triliun lebih.
Namun, pada tahun anggaran 2017 ini Pemprovsu ditetapkan mendapatkan DAU hanya sebesar Rp2.493.484.717.000, yang jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2016 yang lalu hanya bertambah sebesar Rp888.979.044.000.
“Disamping itu Pemprovsu juga harus menyediakan pendanaan untuk biaya operasional serta biaya pemeliharaan SMA/SMK negeri dimaksud,” ujarnya.
Dampak lainnya berkaitan dengan pengalihan kewenangan tersebut, lanjutnya, semakin tidak idealnya struktur anggaran dalam APBD tahun anggaran 2017. Jumlah belanja pegawai menjadi cukup tinggi yang berakibat semakin tingginya jumlah belanja tidak langsung.
“Hal ini sepintas lalu dapat menimbulkan kesan bahwa APBD Provsu 2017 kurang berpihak pada belanja langsung dan lebih berpihak pada belanja tidak langsung,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, perlu kemakluman dari kita serta upaya dalam menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, agar pengalihan kewenangan tersebut diikuti dengan pendanaan yang rasional dan realistis sehingga tidak mempengaruhi pendanaan program kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan Prov. Sumut.
Kebijakan penganggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dituangkan dalam APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2017 banyak dipengaruhi berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah pusat.
Dia juga menjelaskan, pada 9 Januari 2017 lalu antara DPRD Sumut dan dirinya telah menandatangi nota kesepakatan terhadap kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2017.
“Menindaklanjuti nota kesepakatan dimaksud, Pemprovsu telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan penyiapan dokumen rencana kegiatan anggaran (RKA) SKPD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2017,” tambahnya.
Gubsu juga menyampaikan, dalam perubahan APBD 2016 pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp10.055.827.824.848, pada tahun anggaran 2017 ini direncanakan sebesar Rp12.170.582.105.913, dengan demikian mengalami pertambahan sebesar Rp2.114.754.281.065 atau bertambah sebesar 21,03 persen.
Diakhir sambutannya, Gubsu mengharapkan masukan konstruktif dari dewan yang terhormat dalam pembahasan rancangan APBD tahun 2017 ini dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi suatu kebijakan yang sesuai dengan harapan kita bersama.
[rs/gbs/mdn]
Posting Komentar
Posting Komentar