0

BELAWAN | GLOBAL SUMUT-M alias Dani tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh personil Polsek Belawan ketika membawa sebila samurai di Jalan Bengkalis Kelurahan Belawan I. Tersangka M ditangkap oleh personil Polsek Medan Labuhan yang melihatnya membawa sebilah samurai pada saat mengisi bensin becak motor yang dikendarainya pada Rabu,(11/01/2017) sekitar pukul 08.00 wib.

Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto melalui Panit Reskrim Ipda Edi Suranta mengatakan dari introgasi yang dilakukan oleh personil Polsek Medan Labuhan, tersangka M alias dani mengatakan dirinya membawa samurai tersebut untuk berjaga - jaga. Selain itu tersangka juga berbelit - belit dalam menjawab pertanyaan personil Polsek Medan Labuhan. Saat dirinya ditanya mengenai ijin terkait membawa senjata tajam, tersangka tidak dapat menunjukkannya.

Panit Reskrim Polsek Belawan menambahkan, saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang - Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(rs/bu)

Posting Komentar

Top