0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-DSP alias Takas, warga kampung kurnia Kelurahan Belawan Bahari ditangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Belawan pada Jumat malam (13/01/2017) sekira pukul 23.00 wib. DSP ditangkap di pinggir rel simpang kurnia kel. Belawan Bahari karena membawa senjata tajam jenis sangkur yang diduga hendak digunakan untuk melakukan tindak kriminal.

Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto melalui Panit Reskrim Ipda Edi Suranta Sabtu (14/01) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DSP dilakukan oleh unit reskrim yang sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi curas, curat, curanmor dan kejahatan jalanan lainnya. Menurut Panit Reskrim pada saat melakukan patroli, personil unit reskrim melihat tersangka sedang memegang sebilah sangkur dan memainkannya, setelah diintrogasi, tersangka menjawab dengan berbelit - belit.

"Tersangka yang seorang pengangguran tidak dapat menjelaskan mengapa dirinya memgang sangkur diluar rumah pada pukul 23.00 wib, sehingga terhadap tersangka dilakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut." ungkap Panit Reskrim.

"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Belawan dan akan dijerat dengan Undang - Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara." tutup Panit Reskrim (abu)

Posting Komentar

Top