BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
dan Polsek Belawan berhasil meringkus IS (25) dan J (25) pada
Rabu,(18/01/2017) sekira pukul 11.30 wib. Keduanya ditangkap dalam
perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh
tersangka pada awal bulan Desember 2016 di depan hotel Pardede jalan
raya Pelabuhan Belawan.
Menurut Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto, penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Belawan. Tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH tersebut mendapatkan informasi tentang kedua tersangka setelah melakukan penyelidikan sekitar satu bulan.
Ditempat terpisah, Kanit I Sat Reskrim mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui perbuatannya, dimana tersangka IS berperan memegang korban sementara tersangka J berperan menikam korban. Kedua tersangka merupakan komplotan dan residivis dan beru selesai menjalankan masa hukuan dengan kasus yang sama.
Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik dan akan dijerat dengan pasa 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.[abu/man/gbs]
Menurut Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto, penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Belawan. Tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH tersebut mendapatkan informasi tentang kedua tersangka setelah melakukan penyelidikan sekitar satu bulan.
Ditempat terpisah, Kanit I Sat Reskrim mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui perbuatannya, dimana tersangka IS berperan memegang korban sementara tersangka J berperan menikam korban. Kedua tersangka merupakan komplotan dan residivis dan beru selesai menjalankan masa hukuan dengan kasus yang sama.
Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik dan akan dijerat dengan pasa 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.[abu/man/gbs]
Posting Komentar
Posting Komentar