MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Adhi Prawoto, SH
bersama pejabat utama Polda Sumut mengikuti Video Conference Launching
E-Tilang, SIM Baru Online dan E-Samsat yang dibuka oleh Kapolri Jenderal
Tito Karnavian pada Jumat pagi (16/12) di Korlantas Polri, Jakarta.
Polda Sumut juga mengundang instansi yang berhubungan dengan inovasi
kepolisian tersebut antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Prov. Sumut,
Ketua Pengadilan Negeri Kota Medan, Kajati Prov. Sumut, Kajari Kota
Medan, Dirut PT. Bank Sumut, Kadis Dukcapil Kota Medan, Kacab PT. Jasa
Raharja Prov. Sumut, Kacab PT. Jasa Raharja Kota Medan, Kadis Penda
Prov. Sumut dan Kadis Penda Kota Medan. Polres Polres jajaran Polda
Sumut juga mengikuti launching tersebut melalui video conference di
markas Polres masing masing.
Launching tersebut sendiri bertujuan untuk mewujudkan promoter.
“Tahun ketiga ini presiden ingin menggenjot reformasi bidang hukum,” kata Kapolri Tito Karnavian selaku Kapolri lewat teleconference.
Jenderal Tito mengatakan, salah satunya caranya memperkuat pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengurangi budaya koruptif.
“Baik dalam pencegahan dan penindakan,” katanya.
Polri coba menerapkan sistem baru yang diharap dapat memberangus praktik pungli dan suap di jalanan melalui tilang elektronik atau e-tilang. Secercah harap dimulai. Polri menganggap sistem ini sebagai sebuah senjata ampuh untuk berangus praktik ‘damai’ yang telah jadi momok mengerikan di masyarakat.
Sistem ini oleh polisi dikenal sebagai Elang, kependekan dari e-tilang. Konsep tilang elektronik sebenarnya sudah beberapa tahun belakangan digembar-gemborkan. Namun beberapa tahun itu pula implementasinya tertatih-tatih. Sementara kini Korlantas Mabes Polri mengaku mantap bakal memberlakukan e-tilang.
“Ini merupakan sistem baru untuk mencegah praktik pungli. Dengan sistem itu, tak ada lagi permainan antara petugas dengan pelanggar. Setelah ini kita harapkan tidak ada lagi yang namanya kolusi atau kecurangan lainnya kepada aparat,” ungkap Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Indrajit saat itu.
Hal ini di sampaikan pula oleh, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting. Dia berharap dengan adanya E-Tilang, E-Samsat, dan SIM baru online ini dapat membantu pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Pelayanan cepat tepat akurat akuntabel transparan dan informatif mudah di akses dalam proses. Ini lah bagaimana kita meningkatkan kualitas, keselamatan, menurunkan korban kecelakaan. Karena semua sistem ini akan berkaitan. Pada SIM online akan berkaitan pada sistem pendataan,” kata Kombes Rina, Jumat (16/12).
Dia mengatakan, E-Tilang adalah suatu proses atau penindakan yang akan di lakukan oleh pihak kepolisian, apabila terdapat masyarakat yang melanggar lalu lintas. Sebab, menurutnya, lalu lintas di jalan raya merupakan urat nadi bagi kehidupan masyarakat.
“E-Tilang adalah program atau proses penindakan. Ketiga sistem ini akan saling terkait, bagaimana berupaya mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Karena kita juga menyadari, bahwa lalu lintas ini urat nadi kehidupan,” lanjutnya.
Kabid Humas menuturkan bahwa pada mekanisme E-Tilang tersebut tidak berbeda jauh dengan tilang biasanya. Hanya saja pada E-Tilang ini, para pelanggar dapat menitip denda tersebut kepada bank-bank yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tanpa mengikuti jalannya proses persidangan.
“Mekanismenya pada prinsipnya, pada E-Tilang ini masih sama lah dengan yang lain. Dapat titip denda tilang tanpa sidang pengadilan,” tutur Kabid Humas.
Selain itu, menurutnya program E-Tilang ini merupakan inisiatif pihak Polri untuk meminimalisir adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi di masyarakat. “Semua program kita harus katakan ini adalah inisiatif anti korupsi, dan ini inisiatif birokrasi,” tegasnya.
“Ketika kita melihat bagaimana sistem teknologi ini mempunyai masalah. Polisi mempunyai solusi manual, yaitu dengan diberikan slip biru kepada pelanggar, boleh menitipkan denda di bank tanpa hadir di sidang pengadilan,” ucap Chryshnanda.
“Semua sudah (Seluruh Indonesia) online, semua bank bisa. Untuk itu kita mengundang instansi terkait yang berhubungan dengan inovasi kepolisian ini. Bahwa sistem ini sebagai upaya meningkatkan kualitas keamanan dalam berlalu lintas,” kata Kabid Humas. [Rs]
Launching tersebut sendiri bertujuan untuk mewujudkan promoter.
“Tahun ketiga ini presiden ingin menggenjot reformasi bidang hukum,” kata Kapolri Tito Karnavian selaku Kapolri lewat teleconference.
Jenderal Tito mengatakan, salah satunya caranya memperkuat pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengurangi budaya koruptif.
“Baik dalam pencegahan dan penindakan,” katanya.
Polri coba menerapkan sistem baru yang diharap dapat memberangus praktik pungli dan suap di jalanan melalui tilang elektronik atau e-tilang. Secercah harap dimulai. Polri menganggap sistem ini sebagai sebuah senjata ampuh untuk berangus praktik ‘damai’ yang telah jadi momok mengerikan di masyarakat.
Sistem ini oleh polisi dikenal sebagai Elang, kependekan dari e-tilang. Konsep tilang elektronik sebenarnya sudah beberapa tahun belakangan digembar-gemborkan. Namun beberapa tahun itu pula implementasinya tertatih-tatih. Sementara kini Korlantas Mabes Polri mengaku mantap bakal memberlakukan e-tilang.
“Ini merupakan sistem baru untuk mencegah praktik pungli. Dengan sistem itu, tak ada lagi permainan antara petugas dengan pelanggar. Setelah ini kita harapkan tidak ada lagi yang namanya kolusi atau kecurangan lainnya kepada aparat,” ungkap Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Indrajit saat itu.
Hal ini di sampaikan pula oleh, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting. Dia berharap dengan adanya E-Tilang, E-Samsat, dan SIM baru online ini dapat membantu pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Pelayanan cepat tepat akurat akuntabel transparan dan informatif mudah di akses dalam proses. Ini lah bagaimana kita meningkatkan kualitas, keselamatan, menurunkan korban kecelakaan. Karena semua sistem ini akan berkaitan. Pada SIM online akan berkaitan pada sistem pendataan,” kata Kombes Rina, Jumat (16/12).
Dia mengatakan, E-Tilang adalah suatu proses atau penindakan yang akan di lakukan oleh pihak kepolisian, apabila terdapat masyarakat yang melanggar lalu lintas. Sebab, menurutnya, lalu lintas di jalan raya merupakan urat nadi bagi kehidupan masyarakat.
“E-Tilang adalah program atau proses penindakan. Ketiga sistem ini akan saling terkait, bagaimana berupaya mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Karena kita juga menyadari, bahwa lalu lintas ini urat nadi kehidupan,” lanjutnya.
Kabid Humas menuturkan bahwa pada mekanisme E-Tilang tersebut tidak berbeda jauh dengan tilang biasanya. Hanya saja pada E-Tilang ini, para pelanggar dapat menitip denda tersebut kepada bank-bank yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tanpa mengikuti jalannya proses persidangan.
“Mekanismenya pada prinsipnya, pada E-Tilang ini masih sama lah dengan yang lain. Dapat titip denda tilang tanpa sidang pengadilan,” tutur Kabid Humas.
Selain itu, menurutnya program E-Tilang ini merupakan inisiatif pihak Polri untuk meminimalisir adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi di masyarakat. “Semua program kita harus katakan ini adalah inisiatif anti korupsi, dan ini inisiatif birokrasi,” tegasnya.
“Ketika kita melihat bagaimana sistem teknologi ini mempunyai masalah. Polisi mempunyai solusi manual, yaitu dengan diberikan slip biru kepada pelanggar, boleh menitipkan denda di bank tanpa hadir di sidang pengadilan,” ucap Chryshnanda.
“Semua sudah (Seluruh Indonesia) online, semua bank bisa. Untuk itu kita mengundang instansi terkait yang berhubungan dengan inovasi kepolisian ini. Bahwa sistem ini sebagai upaya meningkatkan kualitas keamanan dalam berlalu lintas,” kata Kabid Humas. [Rs]
Posting Komentar
Posting Komentar