MEDAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Asahan dibantu Team Saber Pungli Polda Sumut melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) terhadap calo pengurusan surat tanah, program proyek
nasional agraria (Prona), berinisial JS (54) di dusun I Desa Gajah Sakti
Kecamatan Bandar Pulau Asahan, pada hari Jum'at tanggal 23 Desember
2016 lalu.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga meringkus tiga tersangka lainnya, IS, MH dan SH yang merupakan jaringan JS dalam mempermudah pengurusan surat tanah. “JS diduga calo pengurusan sertifikat tanah. Tersangka tertangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp. 2 juta dari salah seorang warga AAM, yang ingin mensertifikatkan 2 lahannya.
Dari hasil pengembangan, tiga tersangka lainnya juga ikut tertangkap,” kata Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Senin (26/12). Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti 1 lembar kwitansi berwarna hijau, 1 buah kwitansi warna merah, 4 lembar foto copy kertas bertuliskan daftar nama nama masyarakat pengurus prona.
Kapolres memaparkan, aksi para tersangka diketahui dari laporan masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikat tanah. Padahal pengurusan surat tanah program Prona, tidak dipungut biaya. “Atas keluhan warga, anggota polres Asahan melakukan pengintain terhadap pelaku. Ada sekitar 2 minggu lakukan pengintaian, sampai para tersangka akhirnya diamankan” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana) tentang penipunan dan penggelapan. “ Namun saat ini masih melakukan pengembangan kasus, untuk mencari tersangka lainnya,” tandas Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengakhiri.(rs/gbs/mdn)
Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga meringkus tiga tersangka lainnya, IS, MH dan SH yang merupakan jaringan JS dalam mempermudah pengurusan surat tanah. “JS diduga calo pengurusan sertifikat tanah. Tersangka tertangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp. 2 juta dari salah seorang warga AAM, yang ingin mensertifikatkan 2 lahannya.
Dari hasil pengembangan, tiga tersangka lainnya juga ikut tertangkap,” kata Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Senin (26/12). Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti 1 lembar kwitansi berwarna hijau, 1 buah kwitansi warna merah, 4 lembar foto copy kertas bertuliskan daftar nama nama masyarakat pengurus prona.
Kapolres memaparkan, aksi para tersangka diketahui dari laporan masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikat tanah. Padahal pengurusan surat tanah program Prona, tidak dipungut biaya. “Atas keluhan warga, anggota polres Asahan melakukan pengintain terhadap pelaku. Ada sekitar 2 minggu lakukan pengintaian, sampai para tersangka akhirnya diamankan” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana) tentang penipunan dan penggelapan. “ Namun saat ini masih melakukan pengembangan kasus, untuk mencari tersangka lainnya,” tandas Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengakhiri.(rs/gbs/mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar