BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan meringkus dua tersangka tindak
pidana narkoba pada Rabu, 21 Desember 2016 sekira pukul 15.00 wib. Kedua
tersangka yang berhasil ditangka yaitu AG (24) dan S (57), keduanya
ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Belawan di TKP jalan Platina 3 Gang
Bersama kelurahan titipapan. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa
dua paket ganja kering, dua buah linting ganja dan 1 set alat hisap
shabu.
Kapolsek Belawan AKP Eddi Suprianto melalui, Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang yang didampingi Panit Reskrim Ipda Edy Suranta menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga tentang adanya peredaran narkoba dilokasi penangkapan. Menurut Kanit Reskrim, setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka AG.
Kanit Reskrim menambahkan, setelah melakukan introgasi terhadap AG, diketahui bahwa tersangka AG baru saja membeli daun ganja kering dan dibagi dua dengan tersangka S. Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap S yang sedang berada diteras rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah TSK S, ditemukan barang bukti berupa 1 paket daun ganja kering dan 1 set alat hisap shabu yang menurut pengakuannya, dirinya baru saja menggunakan alat hisap shabu tersebut.
Ditempat terpisah Kapolsek Belawan AKP Edi Suprianto menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Belawan dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkoba. (red/bu)
Kapolsek Belawan AKP Eddi Suprianto melalui, Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang yang didampingi Panit Reskrim Ipda Edy Suranta menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga tentang adanya peredaran narkoba dilokasi penangkapan. Menurut Kanit Reskrim, setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka AG.
Kanit Reskrim menambahkan, setelah melakukan introgasi terhadap AG, diketahui bahwa tersangka AG baru saja membeli daun ganja kering dan dibagi dua dengan tersangka S. Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap S yang sedang berada diteras rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah TSK S, ditemukan barang bukti berupa 1 paket daun ganja kering dan 1 set alat hisap shabu yang menurut pengakuannya, dirinya baru saja menggunakan alat hisap shabu tersebut.
Ditempat terpisah Kapolsek Belawan AKP Edi Suprianto menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Belawan dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkoba. (red/bu)
Posting Komentar
Posting Komentar