MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Medan Labuhan melakukan sosialisasi
maklumat Kapolda Sumut nomor 2 tahun 2016 di pusat perbelanjaan dan
keramaian yang ada diwilkum Polsek Medan Labuhan. Kegiatan tersebut
dilaksanakan pada jumat (23/12/2016) sore, yang dipimpin Langsung oleh
Kapolsek Medan Labuhan AKP Yasir Ahmadi, SIK.
Kapolsek Medan Labuhan menjelaskan, maklumat Kapolda Sumut yang disosialisasikan merupakan maklumat tentang pelarangan penggunaan petasan dan tata cara penggunaan bunga api. Menurut Kapolsek Medan Labuhan, sesuai instruksi Kapolda Sumut, maklumat tersebut dikeluarkan untuk memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan pemahaman tentang bahaya kembang api dan petasan dalam perayaan Natal dan tahun baru nanti.
Kegiatan sosialisasi maklumat tersebut dilaksankan oleh Polsek Medan Labuhan agar masyarakat yang hendak merayakan Natal dan malam pergantian tahun tidak menggunakan petasan maupun bunga api yang dilarang penggunaannya tanpa pemberitahuan. Hal tersebut dilakukan karena penggunaan petasan dan bunga api merupakan kegiatan yang berbahaya.(bu/red)
Kapolsek Medan Labuhan menjelaskan, maklumat Kapolda Sumut yang disosialisasikan merupakan maklumat tentang pelarangan penggunaan petasan dan tata cara penggunaan bunga api. Menurut Kapolsek Medan Labuhan, sesuai instruksi Kapolda Sumut, maklumat tersebut dikeluarkan untuk memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan pemahaman tentang bahaya kembang api dan petasan dalam perayaan Natal dan tahun baru nanti.
Kegiatan sosialisasi maklumat tersebut dilaksankan oleh Polsek Medan Labuhan agar masyarakat yang hendak merayakan Natal dan malam pergantian tahun tidak menggunakan petasan maupun bunga api yang dilarang penggunaannya tanpa pemberitahuan. Hal tersebut dilakukan karena penggunaan petasan dan bunga api merupakan kegiatan yang berbahaya.(bu/red)
Posting Komentar
Posting Komentar