0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat reskrim polres pelabuhan belawan ringkus pelaku pencurian mesin cuci berdasarkan LP / 391 / XII / 2016 / SU / SPKT Pel.Blwn, berikut menyita barang bukti 1 buah mesin cuci dari rumah Magdalena Gg.manggis belawan . Selanjutnya Magdalena mengaku dia membeli dari tersangka EEN. Selasa (13/12).

Di jelaskan , sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari korban sendiri yang  mendengar informasi dari salah seorang warga yang melihat tersangka Een menjual mesin cuci di rumah Magdalena.

Mendengar informasi ini pihak kepolisian langsung bergerak menuju rumah Magdalena , sesampainya di rumah Magdalena dengan di dampingi Kepala lingkungan Polisi menggeledah rumahnya dan menemukan 1( satu ) buah mesin cuci. Magdalena mengakui ia membeli mesin cuci tersebut dari tersangka EEN. Berdasarkan keterangan tersebut Polisi melakukan pengejaran di rumah EEN, Gg Manggis Lingk IV Martubung  dan berhasil menangkap EEN.

Introgasi Awal EEN Mengaku Melakukan pencurian tsb bersama 2(dua)orang temannya. Selanjutnya team bersama pelaku di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan. Untuk di mintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di kenai Pasal 363 KUHPidana .(gbs/blwn)

Posting Komentar

Top