ASAHAN | GLOBAL SUMUT-Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Ipda M
Khomaini STK bersama anggotanya menggiring MSM alias AK (memakai sebo)
tersangka Curanmor.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pria diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). MSM alias AK, warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan di Air Joman.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK melalui Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK . Tersangka dalam menjalankan aksinya selain melakukan pencurian juga menyaru sebagai debt collector merampas sepedamotor korban.
Ditangkapnya pelaku, bermula dari LP/394/V/2016/su/res ash tanggal 15 Mei 2016 atas nama Maria Suriati Barus warga Asrama 126/KC Simpang Sibogat Kisaran yang kehilangan sepedamotornya Honda Vario warna hitam yang diparkirkan di depan ruang 5 RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka MSM alias AK yang juga merupakan DPO di wilayah Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat warna orange. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 (1) ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pria diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). MSM alias AK, warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan di Air Joman.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK melalui Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK . Tersangka dalam menjalankan aksinya selain melakukan pencurian juga menyaru sebagai debt collector merampas sepedamotor korban.
Ditangkapnya pelaku, bermula dari LP/394/V/2016/su/res ash tanggal 15 Mei 2016 atas nama Maria Suriati Barus warga Asrama 126/KC Simpang Sibogat Kisaran yang kehilangan sepedamotornya Honda Vario warna hitam yang diparkirkan di depan ruang 5 RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka MSM alias AK yang juga merupakan DPO di wilayah Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat warna orange. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 (1) ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar